Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti komunikasi antara tersangka Idrus Marham (IM) dan Eni Maulani Saragih (EMS) terkait penerimaan uang dalam kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ada komunikasi antara Si Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, Si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8).
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) serta mantan Menteri Sosial dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham (IM).
"Dan IM mengetahui Eni itu menerima uang dan sebagian dari uang itu digunakan untuk Munaslub Golkar. Pada saat itu kan IM sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar," ungkap Alexander.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK, Jumat (31/8) pun memanggil Idrus dan Eni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sampai Jumat (31/8) siang, Idrus belum tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka tersebut.
Alexander pun menyatakan jika Idrus tidak datang, lembaganya akan memanggil kembali sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami undang lagi, kan prosedurnya seperti itu sampai tiga kali ya sebelum kita panggil paksa. Tetapi saya lihat yang bersangkutan cukup kooperatif bahkan ketika dia sudah terima sprindik, dia kan langsung mengumumkan diri sendiri (sebagai tersangka) dan mengundurkan diri. Kami melihat sebagai suatu hal yang positif," kata Alexander.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada Jumat (24/8). (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved