Idrus Marham akan Diperiksa sebagai Tersangka

Juven Martua Sitompul
31/8/2018 11:51
Idrus Marham akan Diperiksa sebagai Tersangka
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/8).

Selain Idrus, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS), dan Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) Dwi Hartono. EMS diperiksa sebagai tersangka.

"Sedangkan Dwi Hartono sebagai saksi untuk kedua tersangka EMS dan IM," ujar Febri.

Febri mengatakan pemeriksaan hari ini untuk mendalami dugaan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam pembahasan PLTU Riau-1.

Sejauh ini, penyidik telah mengantongi bukti adanya sejumlah pertemuan antara Idrus bersama Eni dengan Dirut PLN Sofyan Basir dan bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-I, serta mekanisme dan skema kerja sama proyek PLTU Riau-1," ungkap Febri.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Sofyan Basir bersama Idrus Marham beberapa kali bertemu dengan Eni dan Johannes.

Sofyan Basir juga sudah dua kali diperiksa penyidik. Kepada awak media, dia tak menepis informasi kalau dirinya mengenal dekat Idrus dan kedua tersangka lain.

KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-I. Ketiga tersangka adalah Eni, Johannes, dan yang teranyar Idrus Marham. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya