Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan kembali menegaskan pihaknya akan tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang mengabulkan gugatan lima mantan napi koruptor sebagai bakal caleg (bacaleg) di Pemilu 2019.
Dasar yang digunakan dalam menyikapi hal tersebut ialah berlakunya Peraturan KPU (PKPU) larangan mantan napi koruptor untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Dirinya pun menilai aturan tersebut telah sah dan hanya dapat dibatalakan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap akan berlandaskan pada PKPU. Bawaslu jangan bertindak seperti Mahkamah Agung karena yang berhak membatalkan PKPU hanya MA," ujarnya saat ditemui di Gedung KPU, Kamis (31/8).
Dirinya menuturkan adanya problematika tersebut tidak lepas dari adanya pengabaian Bawaslu terhadap aturan PKPU. Padahal, sejak diundangkan dan disahkanya PKPU maka aturan tersebut mengikat seluruh instrumen Pemilu termasuk Bawaslu.
Dengan demikian, menurutnya dalam pertimbangan putusannya, Bawaslu harus tetap mempertimbangan adanya aturan PKPU tersebut. Pihaknya hingga saat ini masih akan menunda putusan Bawaslu terhadap lima bacaleg yang diloloskan tersebut.
"Karena mereka (Bawaslu) tidak menjadikan PKPU sebagai pertimbangan. Itulah problematikanya, cara pandang Bawaslu dan KPU terhadap PKPU itu berbeda. Cara pandang KPU itu PKPU kalo sudah diundangkan itu mengikat semua pihak termasuk mengikat Bawaslu," ungkapnya.
Larangan mantan narapidana koruptor maju dalam Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Saat ini kedua PKPU tersebut tengah digugat oleh sejumlah pihak ke MA. Namun, MA belum memproses gugatan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi masih belum memutuskan adanya gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui,Panwaslu dan Bawaslu kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemili 2019. Dua mantan narapidana tersebut adalah M Nur Hasan dari Rembang dan Ramadan Umasangaji dari Pare-Pare.
Sebelumnya, gugatan tiga mantan koruptor juga dikabulkan oleh Bawaslu, ketiganya adalah bacaleg DPD Aceh Abdullah Puteh, bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii dan bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved