Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung. Kasus tersebut pun telah dilimpahkan ke meja hijau.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka tindak pidana korupsi ke penuntutan tahap dua," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (30/8).
Kedua tersangka itu ialah mantan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan Eka Kamaludin selaku konsultan swasta yang berperan selaku pemberi suap. Sidang tersebut rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut dia, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, lembaga antirasywah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi. Berdasarkan keterangan saksi yang dipadukan dengan barang bukti, KPK akhirnya berhasil menyelesaikan proses penyidikan dan langsung mengirim berkas perkara ke meja hijau.
Para saksi yang diperiksa, imbuh dia, meliputi jajaran petinggi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, PNS dari berbagai pemerintahan daerah, anggota DPR RI, DPRD, kepala daerah, politisi, dosen, dan pihak swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Amin dan Eka, penyidik juga menyematkan status serupa kepada Ahmad Ghiast selaku pihak swasta yang memberikan suap dan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved