Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) berharap proses hukum terhadap para calon kepala daerah terpilih tetap dilanjutkan dan tidak berhenti meski nantinya mereka dilantik. Hukum harus ditegakkan demi menjawab aspirasi publik.
Demikian dikatakan anggota Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina kepada wartawan di kantor ICW, Jakarta, Kamis (30/8). ICW mencatat perhelatan pemilihan kepala daerah pada 27 Juli 2018 melibatkan 10 tersangka korupsi.
Dari data tersebut, sambung dia, 3 diantaranya keluar sebagai pemenang kontestasi. Mereka ialah, Ahmad Hidayat Mus(Gubernur Maluku Utara), Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung), dan Nehemia Wospakrik (Wakil Bupati Biak Numfor).
"Kami berharap meski dilantik tapi proses hukum harus jelas. Jangan sampai statusnya masih terduga tersangka dan dibiarkan. Intinya, kasus hukum tak boleh berhenti," ujar Almas.
Ahmad Hidayat dan Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jelang perhelatan Pilkada 2018. Kini, keduanya sudah ditahan sehingga tidak aktif mempersiapkan diri sebagai kepala daerah.
Sementara Nehemia, sambung dia, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor, Papua, sejak 2011 atas perkara korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor TA 2010. Nehemia kala itu menjabat Ketua DPD Partai Golkar Biak sekaligus Ketua DPRD Biak Numfor.
"Artinya, sudah delapan tahun kasus ini belum tuntas penyelesaian penanganan perkaranya. Nehemia pun diketahui ikut terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014. Khusus kasus Biak Numfor kami meminta Polri dan Bareskrim melakukan supervisi karena kasusnya sudah lama." tandasnya.
Senada disampaikan anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah. Menurut dia, tren penindakan kasus korupsi 2017 yang disusun ICW menyebutkan bahwa pemerintahan daerah adalah lembaga dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 267 kasus dengan 378 tersangka dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
"Data ini menegaskan korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar. Untuk membenahinya dibutuhkan kepala daerah yang berkompetensi serta berintegritas," ujarnya.
Khusus kasus Biak Numfor, imbuh dia, lambannya penuntasan kasus oleh Korps Bhayangkara sedianya bisa dijawab dengan merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Regulasi itu terkait limitasi waktu penindakan perkara.
"Sampai hari ini kasus Biak Numfor belum ada kejelasannya. Kita pernah mengonfirmasikan ke Polri dan mereka mengatakan kasus masih berjalan dengan pengumpulan barang bukti dan saksi," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved