Agar Praperadilan tak 'Liar', MA Didesak Keluarkan Perma

M Rodhi Aulia
10/6/2015 00:00
Agar Praperadilan tak 'Liar', MA Didesak Keluarkan Perma
()
MAHKAMAH Agung dinilai abai dalam menyikapi fenomena sejumlah praperadilan yang terkesan serampangan. Sebagai contoh, hakim praperadilan memutuskan di luar kewenangannya dan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Anggota Komisi III Adies Kadir meminta MA untuk bersikap. Dia khawatir akan gonjang-ganjing hukum terkait praperadilan.

"Kita heran, MA sebagai lembaga praperadilan tidak membuat panduan. MA jangan diam saja. Kalau menunggu Undang-undang diganti, Prolegnas baru tahun depan untuk KUHAP," kata Adies dalam Bincang Pagi MetroTV, Rabu (10/6).

Senada dengan itu, pakar Hukum Pidana Ganjar Laksmana menegaskan Perma bukanlah didesain untuk menganggu kemandirian atau independensi hakim.

Kata dia, Perma dibuat agar hakim praperadilan tidak berbuat melampaui batas mutlak yang sudah ditetapkan.

"Dengan diperluasnya objek praperadilan, bunyi putusan, kita bisa kira-kira. Yang memperihatinkan, ada bunyi putusan keluar dari objek praperadilan. Seperti tadi dibilang menghentikan penyidikan. Harusnya bunyi putusan itu, hanya akan menyatakan, penangkapan sah atau penangkapan tidak sah. Penyitaan sah atau tidak sah. Penggeledahan sah atau tidak sah," terang Ganjar.

"Tapi tiba-tiba ada putusan yang bunyinya penyidikan tidak sah. Ini dari mana datangnya. Penyidikan bukan obyek. Okelah penetapan tersangka masuk menjadi obyek. Berarti putusannya, penetapan tersangka sah atau tidak sah," imbuh dia.

Sebelumnya, fenomena praperadilan yang terjadi belakangan ini menimbulkan kebingungan. Utamanya, di tengah masyarakat luas. Terkait itu, MA didesak agar segera mengeluarkan peraturan MA sehingga hakim, kendati bertamengkan independensinya, tidak keluar dari batasan mutlak.


Tiga Opsi


Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Gayus Lumbun mengaku pihaknya ingin mengeluarkan kebijakan terkait fenomena praperadilan yang terkesan serampangan. Namun, kebijakan itu harus diputuskan secara resmi oleh sembilan orang pimpinan Mahkamah Agung.

"Sikap resmi harus peraturan juga yang dibentuk. Keputusan atau apapun yang keluar dari MA," kata Gayus.

Gayus menawarkan tiga opsi bagi MA untuk mengeluarkan perma. Opsi pertama, MA dapat merujuk pada terobosan seperti yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan yang diajukan Komjen  Budi Gunawan, beberapa waktu yang lalu. Sarpin memperluas dari doktrin yang ada di KUHAP.

"Yang pertama, langkah-langkah Hakim Sarpin itu dapat diterima. Perluasan dari doktrin, hak orang yang dirampas kemerdekaannya dan melawan kesewenangan pejabat penegak hukum dipakai sebagai dasar. Sehingga nanti pengadilan yang memutuskan, apakah betul terjadi kesewenangan atau tidak. Maka apakah MA memandang ini dibolehkan," terang dia.

Jika tidak, MA diharapkan dapat bersabar menunggu DPR selesai mensahkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang masuk dalam jadwal program legislasi nasional tahun depan.

"Ketiga, apakah dibolehkan kebijaksanaan hakim seperti pandangan beberapa orang. Apakah boleh hakim memiliki kekuasaan atau kewenangan yang (sama sekali) tidak boleh diintervensi," tukas dia.

Gayus menegaskan, MA perlu mengambil keputusan seraga dalam menyikapi keserampangan dalam melakukan praperadilan. Kata dia, Perma atau keputusan resmi dapat diputuskan, secepatnya dua pekan dan selambat-lambatnya, satu bulan. Dia mencontohkan, Perma Nomor 2 Tahun 2012 yang diambil MA saat dipimpin Harifin Tumpa.

"Jadi tiga konsep ini, harus menjadi pilihan MA, yang mana dapat dipakai sebagai petunjuk bagi hakim, sehingga tidak terjadi disparitas. Kalau disparitas putusan atau amar, itu biasa. Tapi disparitas yang timbul, karena dasar putusan itu, yaitu KUHAP, akan luar biasa. Ini sangat tidak punya keseragaman. Sehingga bagi saya perlu guideline, agar hakim-hakim tidak bingung dalam memutuskan," pungkas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya