Kekayaan Calon Panglima TNI Capai Rp7,11 Miliar

Yogi Bayu Aji
10/6/2015 00:00
Kekayaan Calon Panglima TNI Capai Rp7,11 Miliar
(MI/ARYA MANGGALA)
KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo yang dicalonkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai panglima TNI terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 29 Maret 2010. Harta kekayaannya tercatat mencapai Rp7.114.471.555 dan US$ 8.200.

Dilansir dari laman acch.kpk.go.id, Gatot terakhir melaporkan hartanya saat masih menjabat sebagai Gubernur Akademi Militer TNI AD. Adapun harta tidak bergerak miliknya berupa dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara.

Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat ini juga meiliki sejumlah bidang tanah di beberapa lokasi yang berbeda. Ada tujuh bidang tanah di Kabupaten Bogor, dua bidang tanah Kabupaten Sukabumi, serta sebidang tanah di Kabupaten Maluku Tengah. Total harta tak bergerak miliknya mencapai Rp4.730.282.960.

Untuk harta bergerak, Lulusan Akademi Militer 1982 ini memiliki mobil Toyota Alphard senilai Rp850 juta dan Toyota Harrier senilai Rp200 juta. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak logam mulia bernilai Rp46 juta. Giro dan setara kas lainnya milik Gatot diketahui mencapai Rp1.288.188.595 dan US$ 8.200. Sementara, Gatot tercatat tidak memiliki hutang sepeser pun dalam LHKPN-nya.

Kemarin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait penunjukan nama calon panglima TNI. Dia mengatakan, dalam surat tersebut Presiden Jokowi menunjuk Kasad Jenderal Gatot Nurmantyo untuk menggantikan Jenderal Moeldoko.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan pensiun pada 1 Agustus. Mantan KSAD itu menjadi panglima menggantikan Laksamana Agus Suhartono yang berasal dari Angkatan Laut. Dengan dipilihnya Gatot, Jokowi otomatis memutus penggiliran jabatan panglima di tiga matra TNI. Pasalnya, Moeldoko dan Gatot sama-sama berasal dari Angkatan Darat.

Masalah panggiliran jabatan panglima tak dijelaskan secara gamblang di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat 4 UU itu hanya menyatakan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya