Kasus Nur Mahmudi Momentum Reformasi Partai

Rudy Polycarpus
29/8/2018 22:05
Kasus Nur Mahmudi Momentum Reformasi Partai
( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

BERKACA dari ditersangkakannya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Nur Mahmudi dalam kasus korupsi merupakan fenomena gunung es sistem karut marut kepartaian.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, akar utama korupsi ada pada tubuh partai.

Akar persoalannya antara lain, jual beli mahar, sistem rekrutmen calon kepala daerah yang tidak transparan, hingga transparansi keuangan partai.

"Ketika partai sudah melakukan mahar politik, maka kemungkinan besar dia akan menyuap voters, penyelenggara negara, hingga penyelenggara pemilu. Lingkarannya selama ini kan seperti itu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (29/8).

Demokrasi yang dihinggapi persoalan korupsi, lanjutnya, akhirnya menciptakan politik berbiaya tinggi (high cost), risiko yang tinggi (high risk), tetapi menggiurkan karena memberikan keuntungan besar bagi mereka yang berhasil mendapatkan kursi kekuasaan (high return).

Sekalipun yang mengusulkan perbaikan sistem pemilu, seperti peralihan jadi proporsional tertutup atau gagasan kembali kepada pilkada melalui DPRD, menurutnya hal ini tidak menyentuh akar masalah.

Hal itu tercermin dari sejumlah revisi UU Partai. Menurutnya, revisi tersebut tidak pernah menyentuh hal utama seperti demokrasi internal, transparansi keuangan dan mekanisme partai untuk mencalonkan seseorang dalam jabatan politik seperti kepala daerah, calon presiden, anggota legislatif dan sejenisnya.

"Kalau kondisi kepartaian masih seperti saat ini, otak-atik sistem kepemiluan hanya menggeser masalah saja," tandasnya.

Terkait posisi Nur Mahmudi sebagai mantan Presiden PKS, Donal menilai eks menteri kehutanan itu secara moral memiliki tanggung jawab berar kepada partainya.

"Semakin kuat dan berkuasa seseorang, tanggung jawabnya semakin besar. Beban ini ada di ketua umum. Padahal, anggota partai lainnya melihat perilaku pemimpin mereka," imbuh Donal.

Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp10 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya