Lagi, Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg

Faisal Abdalla
29/8/2018 20:04
Lagi, Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah kembali meloloskan eks napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Total sudah ada lima bacaleg eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu melalui putusan sengketa pencalonan bacaleg.

"Kemarin sudah ada tiga yang diloloskan melalui putusan Bawaslu. Lalu saya terima ada laporan di Pare-pare (Sulawesi Selatan) dan Rembang (Jawa Tengah)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bawaslu setempat meloloskan Bacaleg Partai Hanura M Nur Hasan di Rembang. Nur Hasan diketahui pernah dipenjara karena terjerat praktik rasuah proyek pembangunan musala senilai Rp40 juta pada 2013 lalu.

Menanggapi putusan itu, Ilham menegaskan, KPU tegas tidak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar calon sementara (DCS). Dia mengatakan KPU tetap akan menunda menjalankan putusan itu.

"Kita akan menunda. Kita akan menunda sama seperti kejadian di Aceh, Toraja Utara, dan Sulawesi Utara," tegas mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tersebut.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, KPU akan menunda putusan Bawaslu yang dianggap tidak mengindahkan Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun  2018 yang melarang eks napi korupsi nyaleg itu sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi PKPU tersebut.

Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menilai KPU tidak bisa menunda eksekusi putusan Bawaslu. Pasalnya menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU wajib melaksanakan putusan yang dikeluarkan Bawaslu.

"Sebetulnya perintah undang-undang jelas. Keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Perintah putusan kami juga jelas, dilaksanakan selambat-lambatnya tiga hari setelah dikeluarkannya putusan," tandas Ratna.

Bawaslu, kata Ratna, hanya menjalankan undang-undang yang berlaku. Menurutnya selama belum ada perubahan aturan dalam undang-undang Pemilu, Bawaslu tidak memiliki dasar hukum untuk menunda putusan tersebut.

Sebelumnya, KPU juga telah menerima informasi tiga bacaleg eks napi korupsi lolos sebagai bacaleg di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara. Tiga eks napi korupsi itu lolos melalui putusan Bawaslu di tiga daerah tersebut. (Medcom/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya