Eks Koruptor yang jadi Bacaleg Nambah jadi Lima

Insi Nantika Jelita
29/8/2018 20:00
Eks Koruptor yang jadi Bacaleg Nambah jadi Lima
(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra telah mengkonfirmasi bahwa saat ini sudah ada lima caleg mantan napi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh pengawas pemilu. Padahal sebelumnya oleh KPU dinyatakan bahwa kelima orang tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tiga kemaren. Lalu saya terima ada laporan di pare-pare, ada lagi Rembang. Jadi lima." ungka Ilham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/8)

Saat ditanyakan bagaimana sikap KPU mengenai lolosnya caleg mantan napi, Ilham mengatakan bahwa KPU pada pendiriannya.

"Ya kita akan menunda juga. Tulis ya, kita akan menunda, sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulut (Sulawesi Utara)." kata Ilham

Kemudian jika kedepan bakal ada caleg mantan napi yang ternyata dinyatakan memenuhi syarat, Ilham mengatakan tetap menunda putusan tersebut dan menyerahkan ke Mahkamah Agung (MA)

"Ya itu tadi kita akan tunda seluruhnya. Sampai ada putusan MA. Yang nyatakan bahwa PKPU kami salah." ujarnya

Ilham juga mengatakan bahwa KPU tidak memaksakan MA untuk mempercepat uji materi Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.

"Ya itu terserah MA lah. Mereka punya prosedur sendiri. Tetapi ketika, MA memutuskan lain, maka kita akan patuhi." ucapnya. (OL-4)

 

Adapun lima mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu daerah masing-masing adalah

1.Abdullah Puteh dari Aceh. Ia diketahui pernah menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dua helikopter senilai Rp 12,5 miliar pada 2004 lalu

2. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja. Ia pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota DPRD Tanpa Toraja pada 2002 lalu

3.Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara dan menjadi tersangka korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

4. Nur Hasan dari Rembanh. Dalam proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU rembang karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013 lalu.

5. Ramadan Umasangaji dari Parepare Dapil I (Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat). Pensiunan ASN itu pernah divonis penjara 1 tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya