Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANGKIRNYA Andi Arief untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam laporan dugaan mahar politik oleh Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno membuat Badan Pengawas Pemilu kesulitan untuk memproses kasus tersebut.
Sidang pleno yang diagendakan hari ini oleh Bawaslu pun tidak terlaksana karena padatnya jadwal pimpinan Bawaslu dan belum siapnya bagian tindak lanjut pelanggaran Bawaslu untuk melaporkan ke pimpinan Bawalu seperti yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Fritz menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya Andi Arief diundang untuk datang sebagai saksi oleh Bawaslu. "Kami bukan lembaga penyidik yang memanggil. Bahasa kami undangan. Namanya juga undangan ya kalo org yg diundang ga datang tidak masalah. Beda kalau kami sebagai penyidik kan ada namanya surat panggilan," ungkap Fritz di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (29/8).
Kemudian lanjutnya, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil paksa Andi Arief. Namun, jika nanti laporan Andi Arief ini terbukti ada unsur pidana, Sandiaga akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Meskipun misalnya sudah masuk ke Gakkumdu, tapi masih ada tahap 1 dan tahap 2. Tahap 1 itu apabila dari kepolisian atau jaksa sudah terbukti (tindak pidana) pada proses penyidikan. Setelah itu kan kepolisian yang memanggil. Sekarang tahap 1 nya belum dimulai. Jika memang terpenuhi unsur pidana, baru kita ke tahap 1, maka Bawaslu akan memanggil jaksa dan polisi," ujar Fritz
Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 17 bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima dan diregistrasi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved