Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LION Air membenarkan penggunaan public announcement (PA) oleh penumpang yang diduga Neno Warisman terjadi di pesawat JT297 rute Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Akibatnya pelanggatan itu, perusahaan telah memberikan sanksi tidak boleh terbang kepada pilot berikut awak kabin.
Hal itu dijelaskan Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro. Ia membenarkan pelanggaran SOP tersebut terjadi pada 25 Agustus 2018.
Menurut dia, penerbangan JT297 membawa 176 penumpang dan diawaki oleh 2 orang penerbang dan 5 awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB dan mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.
"Setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan alat public announcemen guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain," katanya dalam keterangan resmi. Selasa 28/8.
Menurut dia, permintaan peumpang tersebut dikabulkan dan dizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Kemudian penumpang memanfaatkannya untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya.
"Pada saat penumpang tersebut berbicara waktu yang bersamaan ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat," katanya.
Padahal kata dia, persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperaskan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi.
"Persetujuan tersebut merupakan pelanggaran ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan, Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," tutupnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved