Bawaslu Tunda Rapat Pleno Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Insi Nantika Jelita
29/8/2018 15:33
Bawaslu Tunda Rapat Pleno Dugaan Mahar Politik Sandiaga
(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunda rapat pleno kelanjutan laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) atas dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Rapat pleno yang sedianya dilakukan Rabu (29/8) hari ini ditunda karena kajian yang dilakukan Bawaslu belum selesai.

"Kami belum melaksanakan pleno karena hasil kajiannya belum selesai. Hasil kajian merupakan bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP). Sampai tadi siang, mereka masih belum siap mempresentasikan hasil kajian ke kami (pimpinan Bawaslu). Mungkin akan kami tunda besok Kamis (30/8) untuk melakukan pleno," ujar komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di ruang kerjanya, Jakarta.

Fritz menjelaskan, sejak pagi hingga siang pihaknya terus melanjutkan proses ajudikasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta pembacaan putusan mediasi dengan Hanura terkait status penolakan bakal calon legislatif (bacaleg). Selain itu, ia juga beralasan harus menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di DPR RI.

"Jadi tidak mungkin kita lakukan hari ini. Besok juga ada RDP. Mungkin paginya atau setelah RDP baru kami pleno. Dengan situasi seperti ini agak sulit kami (bawaslu) berkumpul. Apalagi kasusnya agak sensitif dan berat untuk dilanjutkan atau tidak dilanjutkan, sehingga kami butuh waktu untuk membaca hasil kajian yang dilakukan oleh bagian TLP. Semoga teman-teman bisa mengerti." ungkapnya.

Fritz memaparkan, bagian TLP nantinya akan melaporkan kepada Pimpinan Bawaslu soal dugaan pasal yang diduga dilanggar oleh Sandiaga serta memaparkan bukti-bukti pendukung.

"Bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petunjuk. Apakah semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsur-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan." tandas Fritz. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya