Pollycarpus Bebas, Wapres: Kalau Sesuai Aturan Silakan

Antara
29/8/2018 13:34
Pollycarpus Bebas, Wapres: Kalau Sesuai Aturan Silakan
(MI/Adam Dwi)

WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla menanggapi bebasnya Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

"Kalau sesuai aturan ya silakan, karena memang ada aturan bebas bersyarat tiap tahun," kata Kalla di Balai Kartini Jakarta, Rabu (29/8).

Untuk diketahui, Pollycarpus telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2014, sehingga mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu diwajibkan melakukan wajib lapor hingga Rabu (29/8) hari ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 12 Desember 2005, memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Munir.

Pollycarpus telah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, yang kemudian mendapatkan hak bebas bersyarat sesuai Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan HAM pada 13 November 2014.

Munir tewas dalam perjalanan udara menuju Amsterdam, Belanda, pada 7 September 2004 ketika aktivis HAM itu hendak melanjutkan studi pascasarjana ke Universitas Utrech. Munir tewas karena mengkonsumsi makanan beracun arsenik yang disediakan di dalam pesawat Garuda Indonesia. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya