Seleksi Hakim, Pemerintah Anggap Keterlibatan KY sesuai UUD
Indriyani Astuti
08/6/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
PEMERINTAH berpendapat keterlibatan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mandiri dalam pengangkatan hakim tidak melanggar undang-undang.
Pernyataan pemerintah ini menjadi penegasan bahwa keberadaan KY tidak bisa dianggap sebagai intervensi kekuasaan kehakiman serta mencederai kemerdekaan institusional peradilan.
“Bahwa dalam ketentuan pasal 24B UUD 1945 keberadaan KY sebagai respon dari tuntutat reformasi yang bergulir. Salah satu agenda yang diusung adalah penegakan supremasi hukum,†ujar Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi saat menjadi saksi pemerintah dalam sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/6).
Sebelumnya sejumlah hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia beranggapan KY dapat mengganggu indenpensi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Mereka pun melakukan pengujian tiga undang-undang yakni pasal 14A ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Umum, Pasal 13A ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Agama, dan Pasal 14A ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga undang-undang itu memuat kewenangan KY bersama-sama dengan MA dalam mengusulkan pengangkatan hakim.
Menurut pemerintah, sambung Wicipto, justru adanya penyeleksian hakim oleh KY mencipayakan hakim yang berintegritas, tidak tercela, adil, serta profesional. Sehingga tujuan yang telah diamanatkan oleh UUD 1945 dapat tercapai.
Selain itu, dengan hadirnya KY yang juga lembaga pengawas eksternal, diharapkan peradilan dapat berjalan transparan, akuntabel dan imparsial. Oleh karena itu pemerintah meminta majelis hakim MK untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) sebagai pihak terkait mengutarakan hal senada bahwa proses seleksi pengangkatan hakim dipandang sebagai upaya preventif KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Kami menganggap permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum,†ucap Kepala Bidang Hukum FKKH Okta Heriawan dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.
Setelah mendengarkan keterangan dari pemerintah dan pihak terkait, Hakim Ketua Anwar Usman memberikan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan tiga saksi ahli. Majelis akan mendengarkan keterangannya pada persidangan berikutnya.
“Sidang selanjutnya digelar pada Senin (15/6) untuk mendengarkan keterangan ahli dari pemohon,†ujar Hakim Anwar menutup persidangan. (Q-1)