Formappi: Langkah KPU Tetap Coret 3 Bacaleg Napi Koruptor Sudah Tepat

Nurjiyanto
28/8/2018 20:05
Formappi: Langkah KPU Tetap Coret 3 Bacaleg Napi Koruptor Sudah Tepat
(MI/Rommy Pujianto)

PENELITI dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang meloloskan tiga mantan korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) sebagai langkah yang tepat.

Pasalnya, dengan adanya aturan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bacaleg di PKPU, sikap yang dipilih oleh KPU sudah sesuai dengan aturan yang juga telah berlaku tersebut. Dirinya malah merasa heran dengan sikap Panwaslu dan Bawaslu yang mengabulkan permohonan gugatan tersebut tanpa memperhatikan adanya aturan PKPU.

"Justru yang mengherankan kenapa bisa Panwaslu dan Bawaslu mengabulkan permohonan 3 mantan napi koruptor, padahal Bawaslu mengetahui ada larangan yang sudah diatur dalam PKPU. Aturan tersebut ada jauh sebelum gugatan 3 mantan napi koruptor tersebut dan mestinya PKPU itu yang harus dipatuhi Bawaslu bukan malah memerintahkan KPU untuk membangkang dari aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (28/8).

Bawaslu pun diminta tidak berpura-pura dengan menghiraukan keberadaan PKPU apalagi sampai mengabaikan aturan tersebut dalam keputusannya. Pasalnya, Bawaslu sebelumnya telah ikut dalam pembahasan terkait rancangan aturan tersebut.

Hal lain yang menjadi catatannya, ialah adanya imbauan Bawaslu agar KPU melakukan banding setelah 3 bacaleg tersebut terlebih dahulu ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai hal yang tak perlu dilakukan oleh KPU.

"Apalagi Bawaslu juga terlibat dalam koordinasi bersama KPU, DPR, Kemendagri dan Kemenkumham yang akhirnya menyepkati PKPU," ungkapnya.

Dirinya pun menyarankan Bawaslu dan KPU saling berkoordinasi kembali dalam memastikan aturan-aturan terkait pelaksanaan Pemilu. Selain itu dirinya mengimbau agar kedua lembaga tersebut menurunkan ego masing-masing dan mengedepankan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas dan kredibel.

"Sesama badan penyelenggara pemilu jangan mengedepankan ego kelembagaan masing-masing dalam menyelenggarakan Pemilu. Yang paling penting bukan semata-mata bagaimana menjalankan apa yang sudah diatur tetapi bagaimana memastikan pelaksanaan aturan-aturan pemilu menjamin integritas Pemilu. Lembaga pengawas pemilu mestinya lebih di depan ketika bicara soal kualitas dan integritas pemilu," ujarnya.

Larangan mantan narapidana koruptor maju dalam Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Saat ini kedua PKPU tersebut tengah digugat oleh sejumlah pihak ke MA. Namun, MA belum memproses gugatan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi masih belum memutuskan adanya gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan oleh tiga mantan terpidana koruptor di masing-masing daerah tersebut. Ketiga mantan napi tersebut ialah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damopolii, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya