Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menilai langkah Bawaslu harus lebih berani dalam mengungkap laporan dugaan mahar yang dikaitkan dengan cawapres Sandiaga Uno. Pasalnya, hal yang berkaitan dengan politik uang dinilinya sebagai penyakit dalam sistem demokrasi sehingga perlu ada langkah serius.
Acuan tersebut berlandaskan keapada aturan di Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sendiri yang secara jelas melarang praktek penyuapan dalam proses pencalonan Pemilu seperti yang menjadi dugaan pelaporan tersebut.
"Kasus ini sangat serius, terkait dengan sendi demokrasi kita. Money politics adalah penyakit utama yang gerogoti demokrasi kita jadi Bawaslu mesti serius menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (28/8).
Terkait dengan ketidak hadiran Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief untuk dimintai klarifikasi, dirinya menilai Bawaslu masih dapat menelaah melalui bukti-bukti yang saat ini telah diberikan oleh pihak pelapor.
Hal tersebut dinilainya penting mengingat fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawal demokrasi. Dirinya juga mendorong agar Bawaslu bisa berlaki adil dalam memproses dugaan laporan tersebut.
"Saya gak terlalu paham bentul mekanisme hukumnya, tapi sebagai institusi penting pengawal demokrasi mesti bisa menyelesaikan kasus ini secara adil." ungkapnya.
PSI sendiri sebelumnya pernah berurusan dengan Bawaslu. Saat itu PSI dilaporkan langsung oleh Bawaslu ke Baresrkim Polri terkait adanya dugaan kampanye dini di salah satu surat kabar pada 23 April 2018. Namun, penyidikan tersebut saat ini telah dihentikan dikarenakan saat itu aturan terkait kampanye belum disahkan.
Sebagai informasi, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief kembali tidak menghadiri pemanggilan yang diajukan oleh Bawaslu pada Senin (27/8). Pemanggilan terhadap Andi Arief sendiri sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam tiga kali kesempatan tersebut pun Andi tidak hadir dalam pemeriksaan yakni pada Jumat (25/8) lalu di pemanggilan pertama pada Senin (20/8), dan pemanggilan kedua pada Selasa (21/8).
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Federasi Indonesia Bersatu serta LSM Rumah Relawan Nusantara (RRN) melaporkan Sandiaga Uno ke Bawaslu terkait adanya dugaan mahar Rp 1 Triliun dalam proses pencalonan Cawapres. Kedua LSM tersebut menilai hal tersebut telah adanya praktik transaksi politik tersebut telah menodai proses demokrasi.
Selain itu, adanya dugaan mahar tersebut juga telah melanggar ketentuan pasal 327 dalam UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pasalnya, dalam ketentuan tersebut jumlah maksimal dana sumbangan yang diperbolehkan hanya sebesar Rp 2,5 Miliar.
Isu mahar politik ini mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuit melalui akunnya di media sosial, Twitter, pada 8 Agustus lalu. Andi mengatakan Sandiaga maju sebagai bakal calon wakil presiden dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah memberikan uang kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia kemudian mendetailkan besaran mahar tersebut Rp 500 miliar per partai.
Sandiaga diduga mengucurkan uang agar mendapat dukungan dari PAN dan PKS, yang kala itu berkukuh mengajukan calonnya sendiri sebagai bakal calon wakil presiden. PAN terus mengajukan Ketua Umumnya, Zulkifli Hasan. Sedangkan PKS berdalih menjalankan Itjima’ Ulama dengan mengusung Salim Segaf Al-Jufri dan Abdul Somad. Kedua partai itu lebih dulu menolak nama yang diusung Partai Demokrat, yakni Agus Harimurti Yudhoyono. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved