Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan akan menjatuhkan sanksi terkait penyalahgunaan penggunaan pengeras suara pesawat atau Public Address System (PAS) oleh Neno Warisman. Pasalnya, tindakan tersebut menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) penerbangan.
“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command (PIC) maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Selasa (28/8).
Ia memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak secara tegas siapapun yang melanggar peraturan penerbangan sipil. Sebagaimana laporan yang diterima dari Lion Air, video dimaksud diambil atau direkam pada penerbangan Lion Air dengan Nomor Penerbangan JT 297, rute Pekanbaru-Jakarta pada Sabtu, 25 Agustus 2018.
"Penggunaan PAS diatur dalam Internal SOP Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh cabin crew untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan," ungkapnya.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Capt. Avirianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran kepada Manajemen Lion Air melalui surat Nomor AU.651/DKPPU/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018 yang meminta Lion Air menindak tegas Station Manager, PIC dan Cabin Crew yang tidak melaksanakan Internal SOP secara baik dan benar.
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan oleh semua pihak, tidak hanya regulator ataupun operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan. Untuk itu, bagi siapa saja yang melanggar aturan pasti akan ditindak tegas," tutupnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved