Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menuturkan dari hasil mediasi delapan parpol yang telah dilakukan, tiga diantaranya maju ke tahap ajudikasi. Ketiga sengketa tersebut tersebut berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ilham menuturkan, majunya proses tersebut ke tahap ajudikasi dikarenakan ketiga parpol tersebut mencantumkan permohonan beberapa bakal calon legislatifnya pindah daerah pemilihan (dapil). Hal tersebut menurutnya tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan persyaratan bacaleg.
"Untuk PDIP, PPP ,dan PAN sebetulnya untuk beberapa calonnya soal ijazah, sudah kita terima mereka untuk memperbaiki. Tetapi kemudian di satu permohonan tersebut, ada juga permohonan pindah Dapil. Tentu saja kalau dia pindah dapil sama saja dia dicalonkan 2 kali karena dicalonkan di dapil yang lain. Itu tidak dibolehkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (28/8).
Aturan terkait larangan Bacaleg diajukan dalam dapil berbeda diatur dalam Pasal 7 ayat 1huruf r di PKPU No 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Disana disebutkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan yakni dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Sementara, untuk hasil sengketa yang diajukan lima partai lainya yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan, Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Hanura dapat diselesaikan melalui mediasi, sehingga tidak perlu diteruskan ke proses ajudikasi.
Untuk perbaikan ke lima partai tersebut sudah dilakukan sebagian hari ini. Sementara, untuk Partai Hanura, pihaknya memberi kesempatan hingga Jumat 31 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB untuk menyerahkan perbaikan.
"Mediasi itu upaya agar tidak dilakukan ajudikasi dengan ada kesepakatan-kesepakatan antara partai politik dan KPU," ujarnya.
Sebelumnya, kedelapan partai tersebut mengajukan gugatan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan oleh KPU RI. Mereka menggugat dikarenakan adanya permasalahan bacelg mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran kelengkapan dokumen administratif seperti ijazah yang belum dilegalisir. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved