Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra menuturkan pihaknya akan tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang meloloskan tiga mantan korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan sampai adanya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan larangan mantan narapidana korupsi ikut Pemilu 2019. Pasalnya, hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku dan sah menjadi bagian dari perundang-undangan.
"Kita sudah menyurati, kita minta menunda, masih sama seperti dulu sikap kita bahwa selama PKPU telah diundangkan kita mengacu kepada PKPU sebagai bagian dari perundang-undangan. Jangan kemudian dikatakan PKPU melanggar undang-undang dan sebagainya karena yang bisa mengatakan PKPU melanggar undang-undang itu adalah Mahkamah Agung," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Selasa (28/8).
Oleh karena itu, pihaknya mengabaikan imbauan dari Bawaslu agar KPU tetap melaksanakan putusan tersebut. Pihaknya masih tetap menjadikan acuan PKPU sebagai dasar dan belum berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Soal itu nanti kita bahas dan diskusikan terlebih dahulu apa nanti bisa jadi solusi atau tidak, kita menghormatilah apa yang dilaksanakan Bawaslu, tapi tentu saja Bawaslu jangan mengindahkan PKPU," tegasnya.
Larangan mantan narapidana koruptor maju dalam Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Saat ini kedua PKPU tersebut tengah digugat oleh sejumlah pihak ke MA. Namun, MA belum memproses gugatan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi masih belum memutuskan adanya gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Untuk diketahui, Bawaslu dan Panwaslu menyatakan tiga mantan narapidana korupsi yang lolos sebagai bacaleg memenuhi syarat. Padahal sebelumnya KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat lantaran berstatus mantan narapidana korupsi.
Tiga gugatan yang dikabulkan ialah pencalonan mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang maju sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.
Hingga saat ini ketiganya masih diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU daerah masing-masing. Belakangan, Abdullah Puteh pun melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (27/8) karena dianggap telah menjegal hak politiknya.
Abdullah Puteh sendiri merupakan mantan narapidana koruptor. Dirinya pernah divonis penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 April 2005, karena terbukti melakukan korupsi pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar saat menjabat Gubernur Aceh Periode 2000-2004. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved