Implementasi E-Court, MA Gandeng 7 Bank Pemerintah

Insi Nantika Jelita
28/8/2018 14:40
Implementasi E-Court, MA Gandeng 7 Bank Pemerintah
MA menandatangani Nota Kesepahaman Tujuh Bank terkait E-Court(MI/INSI NANTIKA JELITA)

MAHKAMAH Agung (MA) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh bank milik pemerintah terkait implementasi aplikasi pengadilan elektronik (e-court) atau pendaftaran perkara berbasis elektronik. Tujuh bank tersebut adalah PT Bank Mandiri, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI, Bank BRI Syariah, PT BNI (Persero) Tbk, dan PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Tabungan Negara.

Dalam pembukaan acara, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengatakan bahwa e-court merupakan perombakan yang besar dan telah disampaikan oleh Bapak Ketua MA pada pembukaan launching 13 Juli 2018 di Balikpapan.

"E-court memberikan kemudahan dalam peng-administrasi panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan, dimana akan teridentifikasi siapa pengirimnya, dan berharap kepada pihak perbankan, khususnya agar dapat melakukan inovasi e-payment menjadi solusi bersama," kata Achmad Setyo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (28/8).

Usai acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, e-court diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan. Seorang pencari keadilan, sambung dia, bisa mengajukan gugatan atau permohonan melalui aplikasi elektronik.

"Juga proses jawab-menjawab yang biasanya dikeluhkan oleh para pengacara itu boleh secara tertulis." ungkapnya

Adanya kerja sama dengan tujuh bank pemerintah, lanjut Hatta, bertujuan agar pembayaran panjar biaya perkara yang dilakukan oleh para pengacara dapat terverifikasi.

"Di pengadilan dan MA tidak akan meregister perkara kalau belum ada pembayaran ongkos perkara. Kalau sudah dibayar, itu terverifikasi di MA atau di pengadilan baru diberikan register nomor perkara. Demikian halnya pemanggilan. Pemanggilan dilakukan ya cukup email dimasukkan oleh para pengacara." ungkap Hatta.

Fitur e-court ini menurutnya sangat membantu pengadilan pada kasus perdata dan bisa meningkatkan kerja tata kelola keuangan perkara, mengingat transaksi dan pelaporannya dapat terekam dengan jelas dan teperinci oleh perbankan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya