KPK Periksa Putra Setya Novanto

Sunnaholomi Halakrispen
28/8/2018 11:09
KPK Periksa Putra Setya Novanto
Rheza Herwindo(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putra dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo. Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri itu dipanggil sebagai saksi dalam dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (28/8).

Rheza tiba di Gedung KPK pukul 09.55 WIB dengan mengenakan kaca mata dan kemeja putih. Ia memasuki gedung KPK tanpa berkomentar. 

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka adalah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. 

Idrus bersama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari Johannes terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Idrus pun disebut mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johannes.

Pada November-Desember 2017, Eni menerima Rp4 miliar. Sementara itu, pada Maret dan Juni 2018, Eni menerima Rp2,25 miliar. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya