KEBERADAAN UU Desa memunyai arti strategis bagi komunitas penggiat ekonomi petani di daerah-daerah. Pasalnya, dengan masuknya anggaran ke desa yang bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa maka lebih menggairahkan perekonomian ditingkat Desa.
“Dengan terbangunnya BUMDes maka petani bisa mendapatkan potensi penguatan pasar atas produksinya,†kata aktivis dan penggiat petani Masril Koto pada Seminar Nasional, Mengawal Pembangunan Desa Untuk Indonesia Berdaulat Kongres III Pergerakan Indonesia, di Balai Pelatihan Kerja (Gedung Indonesia-Korea) di Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (6/6).
Masril mengingatkan UU Desa harus betul-betul terosialisasi dengan baik, karena berdasarkan pengalamannya baru-baru ini mendapatkan fakta masih banyak kepala-kepala desa yang tidak tahu ataupun tidak paham atas UU ini.
Terkait dengan BUMDes, dia menegaskan harus dipastikan agar BUMDes justru tidak mendegradasi kemampuan produksi petani dengan menempatkan pemimpin BUMDes yang justru pihak-pihak yang selama ini merusak kehidupan petani.
Masril juga mengajak lembaga-lembaga pergerakan rakyat yang peduli dengan situasi ini, seperti Pergerakan Indonesia (PI) untuk betul-betul mengawal implementasi UU ini agar bisa memberikan manfaat dalam proses pemerataan pembangunan melalui Desa.
“Di Papua kami sedang membangun Bank Mama, di mana kaum perempuan di sana mengorganisir bank untuk membantu kehidupan mereka sehari-hari dan saya rasa UU Desa harus tersosialisasi dengan baik hingga ke Papua, agar Desa bisa menjadi mitra bagi mereka,†ujarnya.
Ketua Umum PI Arie Sudjito menegaskan UU Desa sangat strategis dalam hal memperkuat posisi tawar masyarakat desa dalam isu-isu ekonomi, politik, sosial, lingkungan, energi, dan sebagainya. Hemat dia, UU No 32 tahun 2004 hanya mengajarkan rakyat di desa tentang teknokrasi pembangunan.
Pola pemerintahan masih dari atas ke bawah dan birokratis. Dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kesempatan pada Desa sebagai Desa mandiri yang memiliki kewenangan sebagai pengelola anggaran dan sumber daya yang mereka miliki.
UU Desa ini juga memberikan pendidikan terhadap masyarakat terkait dengan politik pembangunan di mana mengajarkan rakyat di desa untuk ikut terlibat dalam proses pembangunan, bukan hanya sebagai pekerja atau obyek proyek pembangunan, namun sebagai subyek pembangunan yang melakukan segala kegiatan kehidupan berdasarkan kebutuhan mereka sendiri.
“Rakyat harus menjdi subyek pembangunan di tanahnya sendiri agar mampu melawan proses pemiskinan yang selama ini terjadi dengan memiliki hak untuk mengelola sendiri sumber daya yang ada di desa mereka masing-masing,†tegasnya.
Arie menjelaskan hal penting yang terakomodir dalam UU Desa ini dan memberikan pengakuan atas keberadaan desa sebagai struktur yang sudah lebih dulu ada bahkan sebelum republik ini berdiri. “UU ini memberikan pengakuan bahwa Desa bukan lagi hanya sub dari kecamatan atau kabupaten/kota, tetapi langsung menjadi sub negara republik indonesia sesuai dengan pasal 18 UU Desa ini,†cetusnya.
Terkait anggaran desa, selama ini juga banyak uang masuk ke desa, namun hanya sebatas obyek pembangunan dan pada akhirnya hanya mengekploitasi sumber daya desa.
“Dengan UU Desa ini desa menjadi subyek pembangunan, mereka mengelola anggaran dan sumber daya mereka sendiri,†tegasnya.
Menjawab pertanyaan peserta seminar bahwa dengan terjadinya politik terbuka di desa, anggaran yang juga cukup besar dikelola oleh pemerintah Desa, dikhawatirkan akan muncul raja-raja kecil di desa yang justru memanfaatkan situasi dari UU Desa ini untuk kepentingan mereka sendiri, Arie menjelaskan justru itu maka implementasi dari UU Desa ini jangan setengah-setengah.
Hemat dia, lembaga-lembaga yang penting terkait dengan UU Desa ini harus terbentuk juga dan muncul secara demokratis.
“Jika Badan Perwakilan Masyarakat Desa, Badan kerjasama antar Desa dan lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan di tingkat desa terbangun secara demokratis dan atas partisipasi aktif warga Desa, seharusnya terjadi proses check & balances dan koordinasi pengawasan dan eksekusi program Desa,†jelasnya.
Arie menambahkan juga bahwa Kabupaten/Kota juga tidak bisa lepas tangan dalam hal ini, terkait dengan pengawasan pertanggungjawaban dan pelatihan dalam hal proses pembukuan serta dokumentasi pelaksanaan program.
Kabupaten/Kota ju harus proaktif dalam hal pengawasan aparat desa, serta masyarakat desa juga harus proaktif mengontrol pengelolaan pemerintahan desa dan dana desa.
“Jika korupsi yang dikhawatirkan, korupsi terjadi di DPR, Pemerintahan, BUMN dan sebagainya. Tidak perlu takut akan hal itu. Justru itulah masyarakat Desa perlu dididik untuk semakin proaktif dalam melakukan pengawasan kepada pelaksanaan pembangunan Desa dan penggunaan anggarannya,†tegas Arie.
“Yang saya lihat justru yang kurang siap adalah Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa, PDT dan transmigrasi yang belum juga memiliki prosedur dan sistem dalam hal pencairan anggaran Desa dan alokasinya. Hal ini justru bisa menghambat pelaksanaan UU Desa ini,†pungkasnya.
Pembicara lainnya, Akhmad Muqowam, yang juga mantan Ketua Pansus UU Desa di DPR mengatakan bahwa UU No 6 Tahun 2014 ini diinisiasi oleh rezim pemerintahan SBY dan dilanjutkan rezim Presiden Jokowi. Namun terdapat indikasi pemahaman yang kurang clear atas UU ini yang bisa mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaan. Apalagi dengan dua kementerian, yaitu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri, yang keduanya menangani persoalan ini dengan pendekatan berbeda. Yang sulit, kata dia, jika ada dua Permen dari dua kementrian yang berbeda, bisa jadi membuat bingung pelaksanaan di masyarakat.
“Presiden harus dikawal dalam hal implementasi UU ini oleh pihak-pihak yang memang mengerti substansi UU Desa, agar tidak membuat blunder dalam pelaksanaannya," ujarnya. (Q-1)