Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Gardu Induk PLN

Yogi Bayu Aji
05/6/2015 00:00
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Gardu Induk PLN
(MI/Galih Pradipta)
MANTAN Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka pembangunan Gardu Induk. Dia pun akan kembali diperiksa dengan status barunya.

"Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Asi Toegarisman, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama dua hari sejak Kamis (4/6) kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan dua alat bukti yang sah untuk menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752," jelas dia.

Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.

"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran priyeky yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," jelas dia.

Proyek ini, kata Adi, adalah pembangunan konstruksi yang seharusnya tidak menggunakan pembayaran on set seperti proyek pengadaan barang.
"Pembayaran harusnya sesuai penyelesaian proyek. Bukan materi yang dibeli rekanan. Proyek ini berkebalikan," jelas dia.

"Kalau multiyear bisa diizinkan kalau masalah tanah tuntas. Ini enggak. Dari 21 yang dibangun, 4 milik PLN, sisanya enggak," jelas.

Adi Toegarisman menjelaskan Kejaksaan sudah menetapkan 15 tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan disidang. Sementara, sembilan tersangka sedang dalam prosea pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," terang Adi.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan adanya Dahlan, seluruh tersangka menjadi 16 orang. Dahlan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001.


Linglung setelah Diperiksa

Kemarin, selesai menjalani di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan tampak linglung hingga sempat salah masuk mobil.

Cerita berawal ketika mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu keluar dari ruang Pidana Khusus Kejati pukul 14.20 WIB. Lima jam diperiksa sejak pukul 08.30 WIB tampak membuat Dahlan lelah.

"Kapasitas saya sebagai saksi sudah memberi keterangan, tanya saja ke Pak Jaksa," kata Dahlan di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Dahlan mencoba terus berjalan menghindari wartawan. Salah satu jurnalis sampai jatuh tersandung si dekat mobil Toyota Camry hitam B 1040 RFY milik Kepala Kejati DKI M. Adi Toegarisman. Dahlan tampak terkejut melihat wartawan televisi swasta itu terjatuh. "Minta maaf, minta maaf," kata Bos Jawa Pos tersebut.

Selepas itu, Dahlan justru mau masuk ke mobil Toyota tersebut. Namun, seorang ajudannya mengingatkan kalau mobil itu bukanlah miliknya. Dahlan pun segera menyadari kesalahannya. "Aduh minta maaf lagi, minta maaf," kata Dahlan.

Akhirnya, ajudan tersebut mengantar Dahlan ke sedan Mercedes Benz hitam L 1 JP yang sudah menunggu. Dahlan pun masuk sembari melambaikan tangan ke kamera wartawan.

Hari ini Dahlan menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek itu Dahlan bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya