ICW: Bawaslu Jangan Terpaku Ketidakhadiran Andi Arief

M. Taufan SP Bustan
27/8/2018 21:50
ICW: Bawaslu Jangan Terpaku Ketidakhadiran Andi Arief
(MI/MOHAMAD IRFAN )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harusnya tidak tergantung kepada hadir atau tidaknya Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief.

Pasalnya, menurut Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, jika yang dipanggil tidak hadir, Bawaslu perlu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.

“Kan kalau saksi tidak hadir, Bawaslu patut lanjut menyusun kajian,” tegasnya saat dimintai keterangan di Jakarta, Senin (27/8).

Almas menambahkan, Bawaslu jangan hanya menunggu sehingga diam karena tidak bisa berbuat apa-apa karena Andi Arief belum memenuhi panggilan untuk diperiksa.

“Harusnya Bawaslu terus jalan saja. Periksa pihak yang dikatakan Andi Arief. Terlebih Bawaslu berkejaran dengan waktu untuk menangani kasus itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyebutkan, untuk memuluskan langka Sandiaga S Uno menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, Sandiaga rela memberikan mahar politik kepada PKS dan PAN masing-masing Rp500 miliar.

Pemberian mahar itu pun diakui Sandiaga dan disebutkan untuk dana kampanye pasangan Prabowo-Sandiaga.

Karena masih menjadi polemik, Bawaslu pun turun tangan untuk mengusutnya. Pun memang sampai saat ini belum ditemukan titik penyelesaiaannya. Apa lagi Bawaslu mengaku, terkendala karena Andi Arief belum diperiksa. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya