Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Angkasa Pura

Antara
27/8/2018 20:57
Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Angkasa Pura
(ANTARA/Eric Ireng)

KEJAKSAAN Agung menghentikan penyidikan dua kasus dugaan korupsi pada PT Angkasa Pura (AP) I karena dinilai tidak cukup bukti.

Kedua kasus yang di-SP3 itu, dugaan penyelewengan kontrak kerjasama antara PT AP I dengan PT GVK Service dan dugaan penyimpangan pembangunan infrastruktur Bandar Udara (Bandara) Ngurah Rai Bali.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono di Jakarta, Senin, mengatakan kedua kasus itu dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. "Dua-duanya tidak cukup bukti, makanya dihentikan," katanya.

Kendati demikian, Warih enggan menyebutkan soal bagaimana dan kapan kedua kasus itu dihentikan.

Warih hanya menerangkan bahwa penghentian kedua kasus itu setelah melalui proses pemeriksaan alat bukti yakni meminta keterangan ahli dan saksi.

"Pendapat ahli ada yang menyatakan kalau kasusnya itu termasuk ranah perdata, bukan pidana, sehingga masih bisa ditoleransi," katanya.

Demikian pula dengan pendapat dari Tim Ahli dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). "Ahli Jamdatun juga berpendapat demikian. Kasusnya itu bisa diselesaikan secara perdata," katanya.

Sementara soal penyimpangan pembangunan infrastruktur Bandara I Gusti Ngurah Rai, masih ada toleransi untuk dihentikan. Ini mengingat kerugian negara kasus tersebut yang jumlahnya relatif kecil. "Nilainya (kerugiannya) tidak seberapa kalau dirupiahkan," katanya.

Kasus penyelewengan kontrak kerjasama antara AP I dengan PT GVK Service dan pembangunan infrastruktur Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sudah lebih dari setahun disidik oleh Kejagung. Namun hingga kasusnya dihentikan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.?

Kejagung juga pernah melakukan penyidikan terhadap Angkasa Pura I terkait kasus pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2011, senilai Rp63 miliar. Berdasarkan sprindik khusus yang diterbitkan 2015 lalu, dalam kasus mobil damkar, telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu, Tommy Soetomo selaku Dirut AP I saat itu dan Hendra Liem selaku Direktur PT Scientek.

Namun, kasus tersebut tak kunjung berkembang ke penuntutan setelah diterbitkannya SP3 oleh Kejagung. Alasan dihentikannya kasus tersebut karena tidak ditemukan selisih harga (kerugian negara) berdasarkan hasil audit BPKP. Dengan SP3 tersebut, kedua tersangka pun lolos dari proses hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya