KY: Hakim Agung Non Karir Masih Dibutuhkan Benahi Lembaga Peradilan

Akmal Fauzi
27/8/2018 19:59
KY: Hakim Agung Non Karir Masih Dibutuhkan Benahi Lembaga Peradilan
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KETUA Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan hakim agung dari jalur nonkarier masih dibutuhkan oleh Mahkamah Agung (MA). Pun demikian, ihwal jumlah kebutuhannya masih tahap pembahasan

“Memang prosesnya nanti kita juga akan melihat keterwakilan (hakim) nonkarier dan karier di MA," kata Jaja di sela seminar Eksistensi Jalur nonkarier Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung, di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Terkait pencalonan hakim, Jaja mengatakan siapapun bisa mengusulkan nama untuk dicalonkan. Sebab untuk menjadi hakim agung itu perlu adanya rekomendasi dan dukungan dari lembaga terkait

"Dari UU bahwa pemerintah, MA, masyarakat boleh memberi mengusulkan kepada kami sesuai prosedur. Praktiknya memang yang ingin menjadi hakim agung itu yang meminta rekomendasi,” jelasnya

Hal yang sama diungkapkan, Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008, Bagir Manan. Menurutnya, hakim agung dari jalur nonkarir masih dibutuhkan untuk memperbaiki lembaga peradilan pasca reformasi.

"Dalam kebijakan reformasi sistem peradilan, jumlah hakim agung nonkarier tidak boleh lebih dari sepertiga hakim karir," kata Bagir Manan di tempat yang sama.

Lebih lanjut dia memahami cita-cita para hakim karir yang ingin menjadi hakim agung di puncak karirnya. "Posisi hakim karir sebagai hakim agung masih membutuhkan injeksi dari hakim nonkarier untuk memperkuat kualitas putusan," ujarnya

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, mengatakan, KY tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang bahwa calon hakim agung berasal dari dua unsur, yaitu karir dan nonkarier.

Aidul berpendapat rekrutmen hakim agung di Indonesia merupakan campuran antara sistem karier dan profesional. Untuk hakim tingkat pertama dan banding menggunakan sistem karier. Sementara untuk tingkat MA terbuka bagi karier maupun nonkarier.

“Rekrutmen hakim agung harus sesuai dengan prinsip itu yang secara universal menghendaki adanya komposisi yang mencerminkan realitas masyarakat yang beragam, termasuk keragaman profesi yang bukan hanya berasal dari hakim agung, melainkan juga dari kalangan profesional lainnya yang dapat diajukan oleh pemerintah atau masyarakat,” jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya