Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1

M. Taufan SP Bustan
27/8/2018 19:57
Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1
(MI/BARY FATHAHILAH)

TERPIDANA korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) Setya Novanto mengaku tidak tahu soal proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Ia pun membantah, pernah membahas proyek tersebut bersama Idrus dan pihak lainnya.

“Tidak ada itu, saya tidak tahu soal proyeknya,” terangnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus PLTU Riau-1 di Gedung KPK Jalan Kuningan Persadan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Saat ditanya prihal keterlibatan Idrus yang mengaku pernah mendapatkan perintah darinya untuk meloloskan proyek tersebut di DPR, Novanto juga membantah.

Bahkan, ia menyebutkan, saat kasus yang menjerat Idrus diproses oleh penyidik KPK, ia tengah menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Saya tidak tahu, kasus itu berproses saya kan sudah ditahan,” tandas Novanto.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sejumlah pihak telah diperiksa untuk kasus ini, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau-1, Kepala Daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya