KPU Tegaskan Tidak Akan Turuti Desakan Bawaslu

Akmal Fauzi
27/8/2018 19:44
KPU Tegaskan Tidak Akan Turuti Desakan Bawaslu
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap mencoret tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilu 2019.

“Sekarang kami bersikukuh. Ya kami tetap TMS-kan (tidak memenuhi syarat). Peraturan KPU (PKPU) itu masih sah dan berlaku. Lah mestinya semua pihak yg tidak sepakat dengan peraturan KPU termasuk bawaslu,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/8)

Diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.

Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolia, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Bawaslu RI telah mengirim surat ke KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.

Harusnya, kata Wahyu, Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu menghormati peraturan tersebut. Jika tidak terima dipersilahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung

“Kalau ini terus dibiarkan maka ini akan membahayakan proses pemilu itu sendiri karena tidak ada kepastian hukum dan ini berbahaya,” ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya