Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIKABULKANNYA gugatan tiga bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa berimbas ke bacaleg di wilayah lain yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Pastilah bisa merembet. Karena ini jadi semacam fasilitasi, oh ternyata bisa. Berarti saya juga bisa kalau punya masalah yg sama. Saya dengar di DKI Jakarta akan seperti itu. Ada anggota DPRD merasa mendapat angin dan menggugat yang sama,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senayan, Jakarta, Senin (27/8)
Anggota DPRD yang dimaksud Wahyu yakni Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik yang menggugat KPU DKI lantaran ia tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Saat ini Bawaslu DKI tengah menyelenggarakan sidang ajudikasi
Wahyu mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiga daerah yang telah meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Menurut Wahyu, tindakan Bawaslu dan Panwaslu tersebut telah mengabaikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
"Kami menilai Bawaslu daerah dalam hal ini mengabaikan dan tak menghormati PKPU yang sah dan dinyatakan berlaku dan diundangkan," kata Wahyu.
Diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.
Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved