Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Panggil Sandiaga soal Dugaan Mahar Politik

Insi Nantika Jelita
27/8/2018 19:31
Ini Alasan Bawaslu Tak Bisa Panggil Sandiaga soal Dugaan Mahar Politik
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KOMISIONER Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya tidak bisa memanggil calon wakil presiden Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikannya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain (Sandiaga)? Sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami? Bahwa itu benar atau tidak, yang tahu adalah pak Andi Arief. Malah mungkin kami akan dianggap salah ketika memanggil orang lain tanpa harus memanggil si saksi yang mengetahui informasi tersebut," ujar Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Oleh karena itu, pihaknya menilai kesaksian Andi Arief kepada Bawaslu menjadi sangat signifikan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sandiaga. Namun sayangnya, Andi Arief mangkir hingga panggilan yang ketiga pada hari ini.

Lebih lanjut kata Fritz, apabila ada kesaksian dan bukti lain sebagai petunjuk yang meyakinkannya ada sebuah dugaan pelanggaran, hal itu dimungkinkan Bawaslu untuk memanggil saksi-saksi yang lain.

"Tetapi kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak. Temuan laporan itu sudah memiliki batasannya. Kalau kami keluar daripada itu, kami akan salah dalam bertindak, karena perbawaslu sudah menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan Bawaslu dalam menyikapi atau menindaklanjuti." pungkas Fritz. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya