KPK Periksa Politisi PAN Terkait Dugaan Korupsi RAPBN-P 2018

M. Taufan SP Bustan
27/8/2018 18:19
KPK Periksa Politisi PAN Terkait Dugaan Korupsi RAPBN-P 2018
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Sebagaimana jadwal yang telah disusun penyidik, hari ini pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk pemeriksaan Anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Achmad Hafisz.

Seusai diperiksa Achmad mengaku, disodorkan banyak pertanyaan oleh penyidik.

Termasuk, lanjutnya, soal bagaimana mekanisme kerja di Komisi XI.

“Tadi saya sudah jelaskan semua ke penyidik soal mekanisme dan lainnya. Karena ditanya, ya kami jawab,” terang Achmad kepada sejumlah jurnalis saat keluar dari Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Dalam kasus ini, ia tidak begitu mengetahui dan kenal dengan Amin Santono, meski Amin adalah rekannya semasa di Komisi XI DPR RI.

“Saya tahu di komisi. Dan saat di komisi kami hanya membahas asumsi makro dan tidak membahas soal DAK. Termasuk kami juga membahas anggaran kementerian,” tandas Achmad.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) lalu di Jakarta.

Keempat tersangkanya adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

KPK menyita uang sejumlah Rp400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain itu, KPK juga menyita bukti transfer Rp100 juta kepada Eka Kamaluddin dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.

Uang sejumlah Rp400 juta dan Rp100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk dua proyek di Pemkab Sumedang yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan senilai Rp4 miliar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 21,850 miliar. ?Yaya diduga bersama-sama Amin akan meloloskan anggaran dua proyek tersebut.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya