Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menilai deklarasi #2019GantiPresiden atau #JokowiDuaPeriode bukanlah sebuah kampanye, melainkan sebuah ekspresi politik. Meskipun demikian, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengimbau ekspresi politik tersebut harus dilakukan sesuai aturan.
"Perlu kita pahami bersama, sekarang ini kita masuk ke dalam ruang demokrasi. Sehingga kita juga harus bisa menerima dan memahami adanya perbedaan-perbedaan pandangan politik. Jadi dalam pandangan KPU fenomena #2019GantiPresiden itu sama nilainya dengan fenomena #Jokowi2Periode," ungkap Wahyu Setiawan di KPU, Jakarta, Senen (27/8).
Wahyu menambahkan, ekspresi politik mengenai perang tagar tersebut dilindungi oleh kontitusi dimana harus mengikuti prosedur-prosedur sebagaimana berlaku, yakni dengan mengajukan izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
"Terkait penyampaian sikap politik yang dimanifestasikan dengan #2019GantiPresiden atau #Jokowi2periode, dalam pandangan kami, itu sah-sah saja sepanjang ekspresi itu dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku." ujar Wahyu.
Bagi KPU, momentum ini justru seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk mendewasakan diri secara politik. Pihaknya berpandangan, masyarakat diharapkan membiasakan diri hidup dalam perbedaan politik secara damai dan wajar.
"Kalau ada kegiatan kemudian dibubarkan oleh aparat keamanan itu bukan karena kontennya, tetapi karena memang kegiatan itu mungkin tidak berizin. Jadi izinnya itu yang harus dipatuhi dan itu menurut saya berlaku bagi semua pihak. Jangan mentang-mentang mau deklarasi tagar tertentu mengabaikan aturan main yang sudah ada, itu tidak benar juga." pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved