LAPORAN Badan Pemeriksaan Keuangan menunjukkan penurunan jumlah opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L),
yakni yang sebelumnya pada 2013 berjumlah 65 K/L menjadi 62 K/L
pada 2014. Atas laporan dari BPK tersebut, DPD akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK yang berkaitan dengan hasil
pemeriksaan dan menerapkan sanksi bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sehingga menyebabkan temuan
pemeriksaan yang berulang.
''Sesuai hasil temuan BPK, banyak
penurunan WTP . DPD akan melakukan
pendalaman, apabila ditemukan pelanggaran- pelanggaran maka akan dibawa
ke ranah hukum,'' kata Ketua DPD Irman Gusman dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD di Gedung
Nusantara V, Jakarta, Kamis (4/6).
DPD mendapatkan penghargaan WTP sejak 2006
hingga kini, membuktikan bahwa laporan keuangan DPD telah bersifat transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. ''Hasil
pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD TA 2014 kembali mendapatkan
opini WTP. Hasil opini ini merupakan kali ke
sembilan sejak tahun 2006 secara berturut-turut," ujar Irman.
Ia pun
mengucapkan terima kasih atas kerja keras Sekretariat Jenderal DPD, sekaligus sebagai prestasi kinerja bersama dan wujud kepatuhan
seluruh anggota DPD terhadap penggunaan anggaran. Dalam
sidang tersebut, DPD juga menerima dan menindaklanjuti hasil laporan
pemeriksaan keuangan dari BPK.
Berdasarkan laporan hasil
pemeriksaan keuangan BPK, ditemukan beberapa permasalahan dalam
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Permasalahan
tersebut beberapa di antaranya ditemukan di kementerian dan lembaga.
Mulai dari pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),
permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga K/L sebesar Rp1,21
triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang
memadai, yakni Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi
dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar
Rp 1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebesar Rp 59,12 miliar
dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Batam (BP Batam) sebesar Rp 23,33 miliar.
DPD akan segera
menindaklanjuti hasil laporan BPK tersebut melalui Komite IV dan BAP.
"Selanjutnya sebagai bahan pembahasan, kami akan menyerahkan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 kepada Pimpinan Komite IV dan
Pimpinan BAP. Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa
dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam
tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi
pengawasan,'' jelas Irman. (P-3)