DPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Nur Aivanni
05/6/2015 00:00
DPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
(MI/Ilustrasi)
LAPORAN Badan Pemeriksaan Keuangan menunjukkan penurunan jumlah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L), yakni yang sebelumnya pada 2013 berjumlah 65 K/L menjadi 62 K/L pada 2014. Atas laporan dari BPK tersebut, DPD akan menindaklanjuti rekomendasi BPK yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan dan menerapkan sanksi bagi pejabat yang lalai menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sehingga menyebabkan temuan pemeriksaan yang berulang.

''Sesuai hasil temuan BPK, banyak penurunan WTP . DPD akan melakukan pendalaman, apabila ditemukan pelanggaran- pelanggaran maka akan dibawa ke ranah hukum,'' kata Ketua DPD Irman Gusman dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (4/6).

DPD mendapatkan penghargaan WTP sejak 2006 hingga kini, membuktikan bahwa laporan keuangan DPD telah bersifat transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. ''Hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD TA 2014 kembali mendapatkan opini WTP. Hasil opini ini merupakan kali ke sembilan sejak tahun 2006 secara berturut-turut," ujar Irman.

Ia pun mengucapkan terima kasih atas kerja keras Sekretariat Jenderal DPD, sekaligus sebagai prestasi kinerja bersama dan wujud kepatuhan seluruh anggota DPD terhadap penggunaan anggaran. Dalam sidang tersebut, DPD juga menerima dan menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK, ditemukan beberapa permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Permasalahan tersebut beberapa di antaranya ditemukan di kementerian dan lembaga. Mulai dari pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga K/L sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai, yakni Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebesar Rp 59,12 miliar dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebesar Rp 23,33 miliar.

DPD akan segera menindaklanjuti hasil laporan BPK tersebut melalui Komite IV dan BAP. "Selanjutnya sebagai bahan pembahasan, kami akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 kepada Pimpinan Komite IV dan Pimpinan BAP. Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi pengawasan,'' jelas Irman. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya