Bawaslu Ngotot Desak KPU Sahkan Pencalegan Tiga Eks Koruptor

Akmal Fauzi
26/8/2018 18:00
Bawaslu Ngotot Desak KPU Sahkan Pencalegan Tiga Eks Koruptor
(ANTARA/Reno Esnir)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menolak permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ihwal putusan pengawas pemilu di tiga daerah soal gugatan dari bakal calon legislatif yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Bawaslu tetap meminta KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.

“Kami sudah kirim surat ke KPU RI minggu ini. Isi suratnya itu secara garis besar adalah berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 soal keputusan sengketa Bawaslu baik di tingkat kabupaten kota, provinsi maupun Republik Indonesia harus dijalankan KPU, wajib di jalan KPU,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada Media Indonesia, Minggu (26/8)

Diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.

Ketiga mantan napi tersebut adalah bacaleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.

Menurut Bagja, apa yang sudah diputuskan panwaslu atau Bawaslu harus dijalankan KPU di semua tingkatan. Jika tidak menjalankan, kata dia, maka KPU akan dianggap melanggar Undang-Undang.

Sebelumnya KPU RI telah mengirimkan surat kepada Bawaslu RI untuk melakukan koreksi putusan dari Panwaslih Aceh, Bawaslu Sulut dan Panwaslu Toraja Utara yang memenangkan gugatan dari bacaleg mantan napi kasus korupsi.

KPU menilai putusan dari pengawas di tiga daerah tersebut tidak tepat karena tidak mempertimbangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan yang masih berlaku dan sah secara hukum. KPU juga meminta KPU di tiga daerah tersebut agar menunda pelaksanan tiga putusan tersebut sampai ada putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut KPU, yang berhak membatalkan PKPU adalah MA, bukan Bawaslu.

Terkait hal itu, Bagja mengatakan, KPU harusnya menyadari judical review di MA ihwal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg di Pileg 2019 di MA ditunda karena ada judical review di Mahkamah Konstitusi (MK)

Judical review di MK yang dimaksud yakni ihwal gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.

“KPU harus berterus terang apakah mereka tahu bahwa judical review di MK menunda proses judical review di MA,” kata Bagja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya