KPK Buka Kemungkinan Jerat Tersangka Lain di Kasus Haji
Yogi Bayu Aji
04/6/2015 00:00
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendua keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Lembaga antikorupsi tak menutip kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain selain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Akan terus didalami dan dikembangkan?," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamia (4/6).
KPK masih fokus mendalam dugaan penyelewengan penggunaan kuota untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Setidaknya, sudah ada 170 orang saksi lebih dalam kasus ini, mulai dari pegawai negeri sipil Kementrian Agama, hingga pejabat dan politikus yang sempat ikut naik haji pada periode itu.
Untuk hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP periode 2014-2019 Mukhlisin. Dia juga pernah diperiksa pada saat masih menjadi calon anggota legislatif PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Tengah, 2014 silam.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," imbuh Priharsa.
SDA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 dan juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011. Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini sudah ditahan KPK sejak 10 April Rutan Guntur. (Q-1)