Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN keterlibatan sejumlah perwira TNI AD dalam jaringan Veteran Seroja palsu di Nusa Tenggara Timur, seperti yang dituduhkan Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat, Kehormatan, dan Hak Veteran RI (BPMKHV-RI), belum bisa dipastikan. TNI AD pun berjanji akan menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Arh Chandra Wijaya, ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (25/8), mengatakan, pihaknya belum mendengar kabar mengenai adanya oknum militer yang tersangkut perkara itu.
"Nanti kami cek dulu kabar tersebut dan selanjutnya kita lihat dan akan ditelusuri. Saat ini kami juga belum menerima laporan itu," ujarnya, singkat.
Ketua BPMKH Veteran RI, Stefanus Nahak, mengemukakan oknum militer di wilayah tersebut telah merekrut veteran Seroja palsu di tingkat daerah hingga pusat.
"Ada sekitar 12 oknum pejabat TNI, mulai dari Kodim, Kepala Kantor Adminsitrasi Veteran dan Cadangan (Minvetcad) Kupang mulai dari periode 2007-2010 hingga saat ini," katanya, seperti dilansir dari <>Antara<>.
Menurut dia, pihaknya telah melaporkan keterlibatan jaringan mafia Veteran Seroja palsu kepada Detasemen POM Kupang, Polda NTT, Komandan Puspom TNI, Komandan Puspom TNI AD, serta Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan yang disertai dengan bukti-bukti pemalsuan dokumen oleh oknum pejabat TNI itu juga disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 Agustus 2017. Itu karena dalam kasus veteran palsu negara diduga sudah dirugikan ratusan miliar bahkan triliunan rupiah.
"Kami telah membuat laporan sejak tahun 2013. Laporan terakhir kami sampai pada akhir tahun 2017. Laporan kepada Dan Puspom TNI di Cilangkap, Jakarta, dilakukan pada 17 Juli 2017 serta laporan kepada Dan Puspon TNI AD di Gambir dilakukan pada 3 Agustus 2017," katanya.
Dalam laporan itu, sambung Stefanus, BPMKHV-RI meminta Dan Puspom untuk mengambil langkah hukum terhadap 12 perwira TNI AD atas dugaan pembiaran, pemalsuan dokumen, penahan hak calon veteran serta bekerja sama dengan calo veteran yang terus beroperasi melakukan pungutan liar atas nama veteran kepada masyarakat umum.
Menurutnya, masyarakat umum yang bersedia menjadi calon veteran dipungut biaya antara Rp5-50 juta untuk mendapatkan surat keputusan sebagai Veteran Seroja.
"Masyarakat umum yang tidak pernah terlibat dalam perjuangan di Timor Timur juga mau karena kalau menjadi Veteran Seroja otomatis setiap bulan mendapat hak-hak pensiun, hak bebas pajak, anak-anak mereka yang bersekolah tidak dipungut biaya serta bantuan perumahan."
Dari sejumlah nama oknum pejabat TNI yang diduga terlibat dalam mafia Veteran Seroja palsu itu diketahui dua diantaranya telah divonis penjara oleh pengadilan militer. Keduanya ialah Mayor Inf Longinus Lelo (alm), divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Militer Surabaya dengan tuduhan melakukan pungutan liar dalam merekrut Veteran Seroja.
Almarhum Longinus Lelo adalah Kepala Kantor Adminsitrasi Veteran dan Cadangan (Minvetcad) Kupang periode 2007-2010. Sementara oknum pejabat TNI lain yang juga sudah divonis atas laporan pengurus Veteran Seroja di NTT adalah Kapten Inf Hendrik They.
Hendrik They divonis oleh Pengadilan Militer Kupang dengan hukuman 4 bulan percobaan, Pengadilan Militer tingkat Banding Surabaya 6 bulan masa bercobaan, serta hak veteran dicabut dan denda Rp300 ribu.
"Artinya, bukti-bukti mendukung keterlibatan oknum-oknum TNI ini bekerja sama dengan calo dalam merekrut Veteran Seroja palsu di NTT, tetapi mengapa pejabat lainnya tidak diadili," timpal Mariono, purnawirawan TNI AD yang juga pendiri BPMKHV-RI. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved