Idrus Diduga Dijanjikan US$1,5 Juta

Golda Eksa
25/8/2018 07:55
Idrus Diduga Dijanjikan US$1,5 Juta
Idrus Marham berjalan memasuki Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Menteri Sosial Idrus Marham setelah kemarin siang Idrus mendahului mengungkapkan statusnya dalam penyidikan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin malam, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan peningkatan status Idrus dari saksi menjadi tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan, seperti keterangan saksi, surat, dan petunjuk. "Penyidikan baru dengan satu tersangka tertanggal 21 Agustus 2018, yaitu IM (Idrus Marham) selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar periode November-Desember 2017 dan menteri sosial," ujarnya.

Idrus diduga bersama tersangka Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR, menerima hadiah atau janji dari tersangka bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, terkait dengan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pasal itu ialah penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK, yaitu sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp4 miliar, serta pada Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp2,25 miliar."

Idrus, juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan jual-beli dalam proyek PLTU mulut tambang Riau-1 berjalan. Idrus pun diduga dijanjikan bagian US$1,5 juta dari JBK bila PPA proyek PLTU Riau-1 dapat dilaksanakan JBK dan kawan-kawan.

Mengundurkan diri

Idrus mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial seusai mengungkapkan status dia sebagai tersangka. "Kemarin sore sudah penyidikan. Namanya sudah pe-nyidikan, itu pasti statusnya tersangka," ungkap dia seusai bertemu Presiden Joko Widodo, kemarin. Idrus mengaku siap menghadapi proses hukum di KPK dan akan kooperatif atas semua tahapan yang berlaku.

Ia mengundurkan diri dari Kabinet Kerja dan DPP Partai Golkar. Presiden menetapkan kolega Idrus di Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai menteri sosial yang baru. "Saya menghargai komitmen Pak Idrus Marham, kesatria menghadapi masalah hukum," ujar Presiden Jokowi seusai melantik Agus.

Agus pun berjanji langsung melanjutkan kerja Idrus merehabilitasi dampak gempa di Lombok dan menekan angka kemiskinan single digit. (Pol/Opn/Cah/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya