Mantan Ketua BPPN Sebut tidak Ada Rekomendasi Misrep

Antara
24/8/2018 15:55
Mantan Ketua BPPN Sebut tidak Ada Rekomendasi Misrep
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MANTAN Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung menjelaskan bahwa dalam rekomendasi kajian tidak disebutkan soal misrepresentasi (misrep) laporan kredit petani tambak Dipasena.

Syafrudin menjelaskan hal tersebut sebagai terdakwa saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (24/8), ia menjelaskan penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002. Tim ini dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surjowidjojo (LGS).   

Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada misrep dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN.

"Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017," kata Syafrudin.

Terdakwa menjelaskan, dia diangkat menjadi Ketua BPPN pada April 2002, saat mana dia tengah bersiap-siap untuk menjadi Duta Besar Indonesia di World Trade Organization (WTO).  

"Saya dipanggil oleh Presiden Megawati dan Menko Dorojatun Kuntjoro-Jakti, kemudian diminta untuk menjadi Ketua BPPN. Saat itu saya jelaskan bahwa saya ditunjuk untuk menjadi Duta Besar untuk WTO. Tapi presiden meminta agar saya bersedia menjadi Ketua BPPN, dan saya
meminta peryaratan agar diberi arah yang jelas," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN ini mempersoalkan laporan audit investigasi BPK, karena telah dipakai KPK untuk menyatakan perbuatannya bersama pihak lain merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

"Laporan audit investigatif yang dituangkan dalam Laporan BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak memenuhi standar
pemeriksaan keuangan yang diatur oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri yaitu Peraturan BPK No 1 Tahun 2017," kata pengacara Syafruddin, Ahmad Yani.

Dalam perkara ini, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

"Laporan audit BPK disyaratkan dalam unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara, salah satunya harus terdiri dari hubungan tiga pihak, yaitu pemeriksaan keuangan negara (auditor); pihak yang bertanggung jawab (auditee); dan pengguna LHP (lembaga perwakilan, pemerintah dan/atau pihak lain yang berkepentingan," tambah Yani.

Menurut Yani, dalam hasil Laporan BPK No. 12/25 Agustus 2017 itu tidak melibatkan pihak BPPN yaitu unsur mantan ketua, wakil ketua, pejabat serta pegawai lainnya. Padahal, pemeriksaan BPK sebelumnya, 2002 dan 2006, pihak yang diperiksa (auditee) diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya