Idrus Sudah Terima Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan

Micom
24/8/2018 14:14
Idrus Sudah Terima Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan
Mensos Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8/2018)(ANTARA/Hafidz Mubarak)

EKS Menteri Sosial Idrus Marham mengaku sudah menerima surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diterima kemarin, Kamis (23/8). 

"Kalau sudah penyidikan kan berarti statusnya sudah tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Presiden RI, Jumat (24/8).

Idrus memastikan bakal mengikuti segala proses yang sedang berjalan. Seperti dari sejak awal dia selalu hadir dalam pemeriksaan.

Dia yakin keputusan KPK meningkatkan kasusnya ke penyidikan dengan pertimbangan matang. 

"KPK pasti punya alasan logika jangan lihat berdasarkan logika kita. KPK tidak mungkin mengambil langkah kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkas dia. 

Idrus mundur dari jabatan sebagai Menteri Sosial dan kepengurusan di Partai Golkar. Ini lantaran dia tersangkut kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-I. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya