Agus Rahardjo tak Membantah Ada Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-I

Juven Martua Sitompul
24/8/2018 13:17
Agus Rahardjo tak Membantah Ada Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-I
(MI/Rommy Pujianto)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tak menepis ada tersangka baru di kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I. Penetapan tersangka baru di kasus suap proyek bernilai USD900 juta itu akan diumumkan dalam konferensi pers.

"Ditunggu saja dulu ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8).

Sayangnya, Agus belum mau menyebut pihak yang bakal menjadi tersangka baru itu. Dia menjawab diplomatis saat disinggung tersangka baru itu ialah Menteri Sosial Idrus Marham. 

"Ada atau tidak perkembangan penyidikan atau penuntutan sangat bergantung pada kecukupan bukti," pungkas dia. 

Idrus santer disebut salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pembahasan proyek PLTU Riau-I. Idrus yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar diduga ikut berperan dalam meloloskan perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I.

Dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Idrus bersama dengan Dirut PLN Sofyan Basir beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam proses pengusutan kasus ini, Idrus sudah tiga kali diperiksa penyidik. Kepada awak media, dia tak menepis beberapa kali melakukan pertemuan dengan ketiga orang tersebut.

Idrus juga mengaku telah menjelaskan semua isi pertemuannya itu kepada penyidik. Dia menegaskan siap menjalani proses hukum yang berjalan di KPK, sekalipun jika dinyatakan terlibat dalam kasus suap tersebut.

Proyek pembangunan PLTU Riau-I ini merupakan bagian dari program tenaga listrik 35 ribu Megawatt (MW) yang didorong oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pemerintah menargetkan PLTU Riau-I bisa beroperasi pada 2020/2021.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.

KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. ?Eni diduga telah menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-I. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya