KERUGIAN konstitusional tidak melulu disebabkan oleh undang-undang, namun bisa jadi oleh peraturan di bawah undaang-undang atau putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengaduan konstitusional di Mahkamah Konstitusi diperlukan sehingga setiap orang dapat mengajukan komplain terhadap dugaan atas kerugian hak konstitusional mereka akibat adanya putusan, kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Konstitusi atau melanggar hak asasi manusia.
“Menurut saya, pengaduan konstitusional (constitutional complaint) itu sangat mendesak apalagi jika ditambah variabel buruknya kualitas putusan-putusan pengadilan yang kerap kali mencederai rasa keadilan publik,†ujar pengamat dari Indonesia Legal Rountabel Erwin Natosmal di Jakarta, Rabu (3/6).
Dia menambahkan, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang saat ini hanya sebatas pada pengujian undang-undang dirasa belum cukup. Apabila ingin menambah kewenangan MK, maka diperlukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar karena berimplikasi pada perubahan sistem hukum.
Dijelaskan, dalam konsep dan praktik di banyak negara, pengaduan konstitusional bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dirasakan oleh warga negara karena diterapkannya undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Pengaduan konstitusional tersebut merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh warga negara jika upaya hukum yang ada sudah tertutup.
Sebaliknya, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Giri Ahmad mengatakan konsep adanya pengaduan konstitusional perlu diklarifikasi terlebih dulu. Pasalnya dalam UU Administrasi Pemerintahan, semua tindakan pemerintah termasuk yang berpotensi merugikan warga negara bisa dikoreksi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“ Kita liat dulu apakah TUN melalui putusan-putusannya mampu menegakan Hak Asasi Manusia atau tidak, kalau tidak maka MK boleh diberikan kewenangan pengaduan Konstitusional,†pungkasnya. (Q-1)