WAKIL ketua DPR Agus Hermanto mengatakan usulan revisi UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada belum disepakti oleh dewan. Walau telah diajukan, usulan tersebut belum disetujui untuk dibawa ke proses berikutnya.
“Revisi UU Pilkada ini yang mengusulkan sebagian dari Komisi II saja. Sehingga, diproses di internal DPR sendiri dulu. †kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Dia menjelaskan, usulan sudah dibacakan di paripurna. Namun hingga kini belum dibawa di Badan musyawarah untuk disepakati.
Di Badan Musyawarah akan ditentukan apakah disetujui atau tidak untuk kemudian diparipurnakan. Barulah ditentukan apakah revisi disetujui sebagai usulan dewan untuk dijalankan.
Setelah selesai dibahas di Paripurna, barulah revisi dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR jika disetujui.
Namun, Agus tidak yakin revisi dapat dilakukan seperti yang diinginkan oleh sebagian anggota dewan. Sebab pemerintah sudah indikasikan tidak menerima revisi lewat pernyataan presiden Joko Widodo dan beberapa menterinya.
“Kami tahu pemerintah sangat tidak setuju (revisi). Jadi sangat sulit karena pemerintah sudah memberikan statemennya,†ungkap politikus Demokrat ini. (Q-1)