Jambore Reformasi Birokrasi untuk Perbaikan Akomodasi Aspirasi Daerah
Intan Fauzi
03/6/2015 00:00
(MI/ATET DWI PRAMADIA)
KEMITRAAN untuk Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia melalui Program Reform the Reformers Continuation (RTRC-Kemitraan) menemukan gejala terjadinya pelambatan dalam proses reformasi birokrasi sejak setahun lebih yang lalu. Hal tersebut terjadi ditengarai oleh adanya tumpang tindih peraturan perundangan di pusat dan daerah.
"Terjadinya tumpang tindih itu antara lain karena peraturan dan panduan program reformasi burokrasi di tingkat nasional cenderung disusun secara sentralistik," kata Ketua Tim RTRC-Kemitraan Rizal Malik, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6).
Di sisi lain, kegiatan tersebut sejalan dengan tekad pemerintahan Jokowi-JK untuk membangun tata pemerintahan yang bersih dan efisien.
"Membangun tata pemerintahan yang bersih dan efisien sebagai sebuah momentum berharga untuk mendesakkan seluruh pengalaman RTRC-kemitraan agar program reformasi birokrasi yang diusungnya menjadi lebih implementatif," terang rizal.
Oleh karena itu, RTRC-Kemitraan di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyelenggarakan Jambore Reformasi Birokrasi yang akan menjadi forum untuk mempertemukan pelaku dan pengalaman reformasi birokrasi di daerah dengan pemangku kepentingan reformasi di tingkat nasional.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat melahirkan pendekatan baru yang lebih komprehensif guna mengakomodasi aspirasi daerah dalam menjalankan reformasi birokrasi.
"Dalam hal ini lebih akomodatif terhadap aspirasi daerah dan masyarakat sipil bagi pemerintahan baru dalam menjalankan reformasi birokrasi," jelas Rizal.
Kegiatan akan dilaksanakan di Java Ballroom Hotel Millenium Jakarta pada 3-5 Juni 2015. Jambore akan dihadiri oleh para pemangku kepentingan reformasi birokrasi di tingkat nasional serta para perwakilan daerah terutama yang menjadi pilot program RTRC-Kemitraan yaitu Kab. Jayapura (Papua), Kota Mataram (NTB), Kota Banda Aceh (DI Aceh Darussalam), Kota Makassar dan Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Kota Semarang dan Surakarta (Jateng), Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang (Jabar), Kota Pontianak dan Kab. Kayong Utara (Kalbar), Kota Surabaya dan Kab. Malang (Jatim). (Q-1)