Ketua YGIE Desak Caleg Harus Bersih Narkoba

Micom
23/8/2018 20:30
Ketua YGIE Desak Caleg Harus Bersih Narkoba
(ist)

KETUA Yayasan Generasi Indonesia Emas (YGIE) Aryo Maulana berharap Pemilihan Umum Legislatif 2019 dapat melahirkan wakil rakyat yang tidak hanya amanah, melainkan juga bersih narkotika.

Menurut dia, gerakan antinarkotika sangat penting dan bahkan mendesak. Gerakan itu harus konkret menyentuh semua bidang. Tidak terkecuali dalam kontestasi politik seperti Pileg.

Hal ini dikatakan penggagas aplikasi Rehab Plus Apps, Aryo Maulana, atas keprihatinannya tertangkapnya seorang anggota DPRD Kabupaten Langkat Sumatra Utara, Ibrahim Hasan, 45, dari Fraksi NasDem oleh Badan Narkotika Nasional.

Seperti diberitakan, Ibrahim diduga menjadi pengedar narkoba dan menyelundupkan 105 kilogram sabu serta 30.000 butir pil ekstasi dari Malaysia

"Seorang wakil rakyat penting punya integritas. Namun tak kalah penting juga harus punya komitmen untuk memerangi dan memberantas narkotika. Dalam Undang-Undang Pemilu diatur bahwa calon wakil rakyat harus bebas narkotika. Pasal 240 Ayat (2) huruf d disebutkan bakal caleg harus punya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba," ujar Aryo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/8), di sela-sela perayaaan Hari Raya Idul Adha.

Sangat memalukan ujar Arya seorang Anggota DPRD memjadi pengedar narkoba dan terlibat jaringan Internasional ditangkap saat yang bersangkutan sedang berkampanye di kampung- kampung.

"Ini jelas menjatuhkan kredibiltas legislatif dan masyarakat semakin dilema untuk memilih para bakal calon legislatif baik sebagai anggota DPR RI maupun DPRD.

Kok ada anggota legislatif yang terlibat jaringan narkotika internasional," katanya.

Aryo juga mengingatkan agar BNN melakukan pengawasan syarat bersih narkoba yang wajib dipenuhi para calon legislatif pada Pemilu 2019. Sebab, ia memperkirakan ratusan ribu calon di 2.200 lebih daerah pemilihan akan mengikuti proses pencalonan di KPU.

"Saya mendukung segala tindakan tegas yang dilakukan BNN dalam progran Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan hanya bagi ratusan ribu calon legeslatif se-Indonesia yang mendaftar di KPU, tapi juga bagi para pejabat pemerintah yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus di hukum seberat-beratnya," tegasnya.

Tindakan tegas yang selama ini dilakukan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, belum membuat para pengedar dan bandar narkoba menyerah harus dengan diiringi menindaklanjuti pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para bandar barang haram itu.

"Saya mendukung langkah yang dilakukan BNN guna memiskinkan para pelaku dengan menjeratnya melalui TPPU serta hukum seberat-beratnya dengan mengunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna pengguna narkoba," pungkas Aryo. (RO/OL-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya