Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
VONIS hukuman 18 bulan penjara yang diterima Meliana menimbulkan perdebatan dari beberapa pihak. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan Pada Selasa (21/8) menyatakan perempuan 44 tahun itu terbukti melakukan penistaan agama karena memprotes suara azan dari masjid di lingkungan tempat tinggalnya di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq mengingatkan seharusnya pasal penodaan agama tidak lagi digunakan karena agama ataupun ideologi tak bisa dihina, dinista atau dinodai. Ia pun menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut
“Kami harus berani katakan, ‘cukup, sudah cukup.’ Hukuman terhadap Ibu Meliana di Tanjung Balai adalah alarm buat kita semua. Kita harus hentikan diskriminasi dan ketidakadilan atas nama agama kepada kalangan minoritas,” kata Maman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/8).
Maman menjelaskan, pada tahun 2009-2010, bersama tiga orang cendekiawan muslim, termasuk Gus Dur, serta tujuh organisasi sipil menggugat pasal penodaan agama KUHP 156a ke Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan itu ditolak.
Maman menjelaskan, pasal penodaan agama lahir di era pemerintahan Presiden Soekarno, Januari 1965. Sampai saat ini tercatat sudah ada 147 orang yang dipenjara karena dinyatakan menabarak pasal itu, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok dan yang terakhir Meiliana.
Ia menyoroti mengapa kasus Meliana sampai dibawa ranah hukum. Keluhan Meliana menurutnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika semua pihak arif dalam menyikapi keluhan Meliana, tambah Maman, seharusnya masalah itu tak sampai ke meja hijau.
“Bukankah kita dikenal sebagai bangsa yang toleran? Tetapi selalu saja ada peristiwa yang membuat kita cemas dan khawatir mengenai pudarnya toleransi kita dalam berbagai jenjang kehidupan,” ujar Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar (PB) Nahdatul Ulama (NU) itu.
Vonis penjara bagi Meliana, kata Maman, harus menyadarkan semua pihak pentingnya keguyuban dan kerukukan dalam keberagaman yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Ke depan, setiap kali muncul persoalan yang menyangkut masalah agama hendaknya segera dimusyawarahkan agar tak membesar.
“Intinya bagaimana kita tetap guyub dalam perbedaan. Sidang perkara seperti yang dihadapi Ibu Meliana ini tak boleh ada lagi. Ini yang terakhir,” ujar Maman yang juga Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf Amin itu. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved