Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menyeret Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dalam pengembangan itu, KPK menggeledah tiga titik lokasi untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Tiga lokasi itu adalah apartemen milik Steffy Burase di Setiabudi Residence, Jakarta Selatan; kediaman kerabat Steffy yang diketahui bernama Farah di Jalan Pangadegan Timur Raya, Jakarta Selatan, dan rumah Sayuti. Penggeledahan itu dilakukan Kamis (23/8) hari ini.
"Penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah jurnalis saat dikonfrimasi di Jakarta.
Farah dan Sayuti pun belum diketahui apa keterlibatannya dalam kasus ini. Sedangkan Steffy sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Irwandi. Dalam penggeledahan itu, KPK mengimbau agar pihak yang berada di tiga lokasi tersebut untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang tengah dikembangkan penyidik.
"Sampai saat ini pun sudah disita beberapa dokumen dari tiga lokasi yang digeledah," sebutnya.
Menurut Febri, dalam proses penyidikan kasus DOK Aceh, KPK masih mendalami proses-proses pembahasan dan pengalokasian.
"Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK. Beberapa pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Selain itu Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Ahmadi memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved