Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIDANA penjara 18 bulan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, merupakan bentuk trial by the mob serta merusak integritas lembaga peradilan. Meiliana dijerat kasus penistaan agama karena mengeluhkan suara adzan yang berkumandang di lingkungannya.
Ketua Setara Institute Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (23/8), mengatakan PN Medan terbukti telah memaksakan diri memutus perkara yang tidak bisa dikualifikasi sebagai peristiwa hukum.
"Pengadilan bukan bekerja di atas mandat menegakkan keadilan sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, tetapi bekerja di bawah tekanan massa," ujarnya.
Menurut dia, proses hukum atas Meiliana merupakan akumulasi penyimpangan kerja aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Realitas itu sekaligus menggambarkan lemahnya institusi peradilan atas tekanan massa kelompok intoleran.
"Kinerja ini pula menggambarkan bahwa intoleransi, cara pikir dan cara kerja diskriminatif melekat dalam institusi-institusi peradilan di Indonesia. Intoleransi bukan hanya tumbuh di tengah masyarakat tetapi juga merasuk ke banyak kepala aparat penegak hukum dan para penyelenggara negara."
Ia mengemukakan, perkembangbiakan intoleransi di Tanah Air terjadi sejak 2004 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin dan membiarkan aspirasi intoleransi itu hingga 10 tahun masa kepemimpinannya berakhir. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama hampir 4 tahun masa kerjanya juga nyaris tidak mengambil tindakan nyata untuk mengatasi intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Alih-alih mengambil tindakan nyata menjamin kebebasan beragama atau berkeyakinan, Jokowi sebatas membubarkan organisasi semacam Hizbut Tahrir Indonesia. Itu lebih karena alasan keberadaannya yang mengancam secara politik, tetapi tidak genuine untuk membela kebebasan beragama," kata dia.
Dalam pengamatan Setara Institute, sambung Hendardi, sejak dari hulu proses hukum atas Meiliana berjalan di luar koridor rule of law dan fair trail. Proses hukum penodaan agama dalam perkara ini sejak awal dipicu oleh sentimen SARA atas dirinya.
Pun pascaperusakan vihara dan klenteng oleh kerumunan massa dengan desakan ormas dan kelompok-kelompok intoleran, MUI Sumatera Utara justru mengeluarkan fatwa bahwa Meiliana melakukan penistaan agama.
Serupa dengan pola kasus mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sebagian besar kasus penodaan agama, kombinasi tekanan massa, kelompok intoleran, dan fatwa MUI menjadi determinan bagi penetapannya sebagai tersangka oleh kepolisian dan kemudian ditahan sejak Mei 2018.
"Selama proses peradilan, persidangan selalu diwarnai tekanan psikologis terhadap hakim, jaksa, terdakwa serta penasehat hukumnya dengan kehadiran anggota ormas seperti Front Umat Islam (FUI) dan kelompok-kelompok intoleran," terang dia.
Dalam konteks yang lebih makro, Setara Institute menilai bahwa berbagai ketidakadilan dan ketidaktepatan penerapan hukum dalam kasus-kasus penodaan agama di Indonesia mengindikasikan bahwa reformasi hukum penodaan (blasphemy law) harus segera dilakukan.
Sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi, revisi atas UU No 1/PNPS/1965 harus segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR dengan berorientasi pada pemberantasan ujaran kebencian (hate speech) serta pemidanaan hasutan (incitement) dan pidana kebencian (hate crime).
"Dalam waktu yang segera, Komisi Yudisial bisa melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan unprofessional conduct dari hakim-hakim yang menangani kasusi Meiliana. Sementara institusi penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan memastikan hal serupa tidak berulang dan menyusun panduan penanganan kasus-kasus yang berhubungan dengan bidang keagamaan, sehingga aparat di berbagai tingkatan memiliki panduan dalam bekerja," tandasnya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved