Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp40 M dan Mobil Alphard

Thomas Harming Suwarta
23/8/2018 18:46
Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp40 M dan Mobil Alphard
()

JAKSA Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp40.477.000.000, AS$177.300, serta satu unit mobil Alphard dengan nomor polisi D 1043 VBM.

Zumi, menurut KPK, melakukan perbuatannya bersama tiga orang, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan selama kurun waktu Februari 2016 sampai November 2017.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).

Dalam dakwaan ini KPK merinci, Zumi menerima uang melalui Apif Firmansyah sebesar Rp34.639.000.000, melalui Asrul Sihotang sebanyak Rp2.770.000.000, dan sejumlah AS$147.300, serta satu unit mobil Alphard. Sementara melalui Irfan sebesar Rp3.068.000.000 dan AS$30 ribu serta SG$100 ribu.

Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang merupakan rekan lama Zumi sebelum menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2016. Saat Pilkada Jambi, Apif adalah Bendahara Tim Pemenangan sekaligus Asisten Pribadi Zumi yang salah satu tugasnya mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarga.

“Salah satunya meminta Apif Firmansyah menyelesaikan utang piutang terdakwa selama masa kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Lasa, adik terdakwa yang akan dicalonkan sebagai Walikota Jambi,” tutur Rini membacakan dakwaan.

Rini melanjutkan, dalam kegiatannya terdakwa memerintahkan Apif untuk mengumpulkan uang fee (ijon) proyek tahun anggaran 2017 dari para rekanan, keseluruhannya mencapai Rp33.404.000.000 diterima dari beberapa pihak yaitu Joe Fandi Yoesman alias Asiang, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Andi Putra Wijaya, Kendriy Arion alias Akeng, Agus Rubiyanto, Dimas, Teguh, Husin, Khairul, Musa Effendi, Komarudin, Timbang Manurung, Ade Erlanda, Parizal, Noviral, Tedi Hermawan dan Ari.

Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya