Kasus Kondensat, Sri Mulyani Diduga Tahu Penunjukan Langsung

Lukman Diah Sari
01/6/2015 00:00
Kasus Kondensat, Sri Mulyani Diduga Tahu Penunjukan Langsung
(AP/Eugene Hoshiko)
MANTAN Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal diperiksa dalam pekan ini oleh Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Sri Mulyani terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan Sri diduga mengetahui perihal penunjukan langsung PT TPPI untuk penjualan Kondensat milik negara tanpa melalui lelang terbatas.

"Beliau menandatangani surat kan, surat yang ditandatangani itu adalah dasarnya dia (Sri Mulyani) menunjuk PT TPPI itu," ujar Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Dituturkan Victor, dalam hal penunjukan langsung semestinya sudah dilakukan lelang terbatas sebelumnya. Namun bila gagal, maka bisa dilakukan penunjukan langsung.

"Penunjukan langsung itu dari direktur pemasaran di SKK Migas harus memberikan atau meluncurkan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli. Dengan adanya itu, calon pembeli harus mengembalikan dengan persyaratan," bebernya.

Dalam penunjukan langsung itu, imbuh Victor, harus disertai jaminan yang lebih besar dari nilai pekerjaan yang dilakukan. Tapi yang terjadi adalah, ungkap Victor, tanpa jaminan dan belum dilakukan lelang terbatas.

"Kita mau tanya cara pembayaran apa ini, apakah sudah ada kontrak kerja SKK Migas dengan TPPI sehingga disetujui," ujarnya.

Selain itu, jelas Victor, penunjukan itu dilakukan sejak April 2010. Namun pada Mei 2009, sudah dilakukan lifting lebih dari 10 kali. Itu menunjukan TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei 2009.

"Artinya TPPI sudah mengambil kondensat sejak Mei, bahkan dalam prosesnya lebih dari 10 kali. Ada yang menunggak hingga 40 hari. mestinya 30 hari. Sudah nunggak, malah diberi kontrak. penunjukan langsung malah," tukasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya